BeritaLimbotoPemerintahan

Pjs. Bupati Gorontalo Larang ASN Terlibat Politik Praktis, Tim Pengawas Netralitas Dibentuk

68
×

Pjs. Bupati Gorontalo Larang ASN Terlibat Politik Praktis, Tim Pengawas Netralitas Dibentuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20240926 202936

LIMBOTO, Asumsi.id – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Gorontalo, Drs. Sukri Botutihe, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan untuk menjaga hal tersebut, ia meminta kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas khusus.

Hal tersebut disampaikan Sukri Botutihe dalam rapat yang digelar di Ruang Madani Lt. II Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (26/9).

“Kami telah meminta Sekretaris Daerah dan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas netralitas ASN. Ini adalah upaya kami memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada,” ungkap Sukri Botutihe.

BACA JUGA  Bupati Bolmong Utara Lantik Pejabat Fungsional Auditor dan Adyatama

Pembentukan tim pengawas ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis, mengingat beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo turut serta dalam kontestasi Pilkada. Sukri mengakui bahwa hubungan emosional, terutama ikatan kekeluargaan, bisa menjadi faktor yang memicu dukungan pribadi terhadap calon peserta Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam bentuk apapun di luar hak pilih sangat dilarang.

“Dukungan keluarga kepada peserta Pilkada adalah hal yang wajar, tapi ASN harus menjaga netralitas mereka. Larangan ini berlaku bukan pada hak pilih yang dimiliki ASN, tapi pada segala bentuk tindakan yang melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis,” kata Sukri.

Lebih lanjut, Sukri menekankan, meskipun ASN memiliki hak pilih namun mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya. “ASN bisa menggunakan hak pilihnya di bilik suara, namun tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam aktivitas politik yang berlebihan,” tambahnya.

BACA JUGA  DPP PJS Resmi Punya Sekjen Baru Setelah Munaslubsus

Langkah untuk membentuk tim pengawas ini juga mencakup pengawasan terhadap gerakan atau tindakan ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitas selama kampanye. Sukri memastikan bahwa tim tersebut akan bertugas untuk mengingatkan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Tim ini akan mengawasi dan mengingatkan ASN yang terindikasi melanggar aturan netralitas. Kami ingin memastikan ASN di Kabupaten Gorontalo tidak terlibat politik praktis selama Pilkada berlangsung,” tegasnya.

Dengan adanya tim pengawas netralitas ini, Pjs. Bupati berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan bebas dari campur tangan ASN dalam proses politik praktis. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page