Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polda Sulut

Foto: Humas Polda Sulut

ASUMSI.ID | MANADO – Polisi membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.

Dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id

“Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, masing-masing inisial RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27). Bahkan 2 diantaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12/2022).

“Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya,” katanya.

BACA JUGA  Partai Perindo Resmi Dukung Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh untuk Pilkada Bolmut 2024

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor.

“Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini lanjutnya, polisi kemudian kembali mengamankan 3 unit mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong. Dan barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.

Selanjutnya 3 hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1/2023), polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

BACA JUGA  Rektor UNU Gorontalo Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

“Kemudian pada Rabu (4/1/2023) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Dan pada Kamis (5/1/2023) polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, beserta 1 buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.

“Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” katanya.

BACA JUGA  Buntut Aksi Unras di Pohuwato, Puluhan Orang Diamankan Polisi

Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, dimana traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.

“Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun jumlah mesin traktor yang diamankan berjumlah 8 buah, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha (Bolsel) dan Desa Ikhwan (Bolmong).*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:32

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Rabu, 16 September 2026 - 00:15

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru