ASUMSI.ID | BOLMUT – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang, Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah pihak Polsek Bolangitang menerima laporan dari warga Kecamatan Bolangitang Timur, pada hari Jum’at, 23 September 2022, pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bolangitang AKP Junaidi Chandra Pulukadang, membenarkan penangkapan tersebut terjadi setelah bocah bunga (nama samaran) umur 9 tahun menceritakan bahwa dirinya dua kali dicabuli oleh pelaku.
Terakhir sekitar satu tahun lalu Pukul 14.00 Wita, di Rumah Pelaku di Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur.
“Setelah ditanyakan ke korban, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban dan memberi tahu agar korban tidak menceritakan kepada siapapun,”ucapnya.
Kapolsek Bolangitang menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku itu, pelapor merasa keberatan dan menginginkan pelaku diproses sesuai hukum berlaku.
“Pelaku merupakan warga Desa Bohabak 4, Kecamatan Bolangitang Timur, berinisial IR (17) yang saat ini telah ditahan di Polsek Bolangitang. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dr)