Polres Boalemo Berhasil Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Boalemo

Konferensi Pers Polres Boalemo

Asumsi.id – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Konferensi Pers terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.IK., mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua tersangka inisial YY dan SK, atas kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.

“Setelah melakukan penyelidikan yang panjang Polres Boalemo, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi Jenis Solar disalah satu rumah BB yang ada di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta,” ucap Kapolres Boalemo, Jum’at (7/7/2023).

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih 37 Galon, 27 Galon ukuran 35 Liter, 4Galon ukuran 20 Liter, 3 Galon ukuran 30 liter, 1 galon ukuran 23 liter, 1 buah selang coklat, 1 buah corong ukuran besar warna merah, kurang lebih 1,1 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar,” sambungnya.

BACA JUGA  HMI Desak Polda Sultra Ambil Alih Kasus BBM Ilegal PT. PLM di Bombana

Kapolres turut membeberkan terkait kasus ini, tersangka YY dan SK., menjalankan aksinya dengan modus operandi. Yakni, dijelaskan Kapolres, melakukan penimbunan BBM dengan cara menyewa truk setiap bulannya lalu mengantre di SPBU Tilamuta sesuai dengan jatah yang ada di Barcode yaitu 100 liter, secara berulang-ulang kali lalu hingga memenuhi jumlah yang diinginkan.

“Setelah menimbun BBM dengan harga standar Rp. 6.800, tersangka menjualnya dengan harga tertinggi yaitu sebesar Rp. 8.500 perliter kepada target konsumen. Dari kegiatan tersebut kita memprediksi keuntungan yang diraih sebesar Rp. 1.400.000 setiap minggunya,” ungkap Kapolres Deddy Herman.

Terakhit, Kapolres membeberkan atas perbuatan YY dan SK, mereka sangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1
‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A
Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama
Sambut PENAS KTNA XVII, Kabupaten Gorontalo Tawarkan Pesona Wisata Unggulan
‎Usai Keluhan Siswa dan Guru, Distribusi MBG di Kaidipang Dihentikan Sementara
‎Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Bahas RDTR dan Hilirisasi Pertanian
Desa Iloponu Jalani Monev Desa Antikorupsi 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
‎Pemkab Gorontalo Perkuat Pelaporan Data Stunting, Targetkan Prevalensi Turun Jadi 24 Persen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:08

‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:13

‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:29

Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:17

Sambut PENAS KTNA XVII, Kabupaten Gorontalo Tawarkan Pesona Wisata Unggulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:45

‎Usai Keluhan Siswa dan Guru, Distribusi MBG di Kaidipang Dihentikan Sementara

Berita Terbaru