Polres Ponorogo Tangkap Maling Motor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASUMSI.ID | PONOROGO – Jajaran Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/3/2023) lalu.

Korps Bhayangkara di Bumi Reyog, 2 pelaku berhasil diamankan yang berinisial OS (26) dan HY (38).

“Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan kejadian bermula ketika korban pada Selasa (14/3/2023) memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut.

“Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” tambahnya.

BACA JUGA  KPRI Mania Lakukan Rapat Anggota Tahunan

Sementara itu modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.

“Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian,” jelasnya.

Kasus Pencurian Motor

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan,” ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.

Lebih lanjut Nicolas menyampaikan setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA  Team Neuro Associative Conditioning Polres Ponorogo Revolusi Mental Pelajar SMAN 1 Babadan

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muh Nurcholis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo
Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers
PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026
‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan
Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo
Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:18

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44

‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:18

PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36

Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47