Polres Ponorogo Tangkap Maling Motor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASUMSI.ID | PONOROGO – Jajaran Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/3/2023) lalu.

Korps Bhayangkara di Bumi Reyog, 2 pelaku berhasil diamankan yang berinisial OS (26) dan HY (38).

“Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan kejadian bermula ketika korban pada Selasa (14/3/2023) memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut.

“Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” tambahnya.

BACA JUGA  Dua Pemuda Cikarang Berjalan Kaki Menuju Mekkah

Sementara itu modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.

“Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian,” jelasnya.

Kasus Pencurian Motor

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan,” ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.

Lebih lanjut Nicolas menyampaikan setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA  Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Ponorogo Beri Helm Gratis untuk Ojol

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muh Nurcholis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:11

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 22:02

Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Senin, 14 September 2026 - 19:03

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Minggu, 13 September 2026 - 20:23

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 19:15

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru