Polsek Kebon Jeruk Ungkap Sindikat Narkoba: 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAKARTA BARAT, Asumsi.id – Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA  Pimpin Rakor TPPS, Pj. Bupati Bolmut Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Stunting 2024

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

BACA JUGA  Bunda PAUD Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Bangun Fondasi Emas Generasi

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. *

#NARKOBA
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Gorontalo Zulfikar Usira: Rp16 Miliar Dialokasikan untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Pemkab Gorontalo Salurkan 66 Gerobak UMKM, Sofyan Puhi–Tonny Junus Perkuat Ekonomi Rakyat
‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1
‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A
Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama
Sambut PENAS KTNA XVII, Kabupaten Gorontalo Tawarkan Pesona Wisata Unggulan
‎Usai Keluhan Siswa dan Guru, Distribusi MBG di Kaidipang Dihentikan Sementara
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:45

Ketua DPRD Gorontalo Zulfikar Usira: Rp16 Miliar Dialokasikan untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:27

Pemkab Gorontalo Salurkan 66 Gerobak UMKM, Sofyan Puhi–Tonny Junus Perkuat Ekonomi Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:08

‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:13

‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:29

Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama

Berita Terbaru