ASUMSI.ID | Bolmut – PT Global Tanaman Lestari yang bergerak di bidang kehutanan dalam ruang lingkup pembibitan dan penanaman jenis Akasia dan Ekaliptus di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Konsultasi Publik, bertempat di Hotel Tri Putra Boroko, Senin (22/8/2022).
Konsultasi Publik tersebut membahas analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL), pesertanya dari Pemerintah Kabupaten Bolmut, Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Kepada media ini, Manager Perizinan PT Hutani Cipta dan PT Global Tanaman Lestari, Budi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari langkah awal perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Bolmut.
“Sengaja kami libatkan Kepala Desa, Camat, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tokoh masyarakat. Agar supaya mereka mengetahui maksud dan tujuan kami datang ke Bolmut,” katanya.
Dalam tahap ini, pihaknya telah melengkapi dokumen teknis rekomendasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Selanjutnya di persetujuan prinsip oleh Kementerian. Dipersetujuan ini ada kewajiban, urusan teknis yang sifatnya kehutanan yakni pembuatan berita acara geografis, karena ini bagian dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” ujarnya.
“Kemudian ada survei lahan, sidang teknis, sidang komisi dan selanjutnya paling terakhir ada yang namanya uji kelayakan lingkungan,” sambungnya.
Menurut Budi, hasil dari konsultasi publik akan dijadikan sebagai dokumen pendukung perusahaan PT Global Tanaman Lestari yang beralamat di Jalan MH Thamrin Kelurahan Kebun Melatih Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Nah didalam konsultasi publik ini pun kami menginginkan saran dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan kami ini, kemudian akan kami tuangkan lagi dengan dokumen yang disusun nanti,” ungkapnya.
Dirinya berharap kedepannya, kehadiran perusahaan di daerah itu mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bolmut.
“Dukungan Pemerintah dalam hal ini, tentu mempermudah kami dalam melakukan pengurusan administrasi. Dalam artian kami tetap mengikuti regulasi yang ada,” imbuhnya.
Diketahui, kegiatan konsultasi publik akan dilanjutkan pada Selasa (23/8/2022) dengan menghadirkan pemerintah yang berada di Kecamatan Bolangitang Barat, Kaidipang dan Pinogaluman. Sebelumnya, Kecamatan Sangkub, Bintauna dan Kecamatan Bolangitang Timur. (Dr)