ASUMSI.ID | BOLMUT – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) melanjutkan rapat finalisasi di ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (11/10/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Sartono Dotinggulo dan anggota Pansus Suriansyah Korompot, Imran Hulalango dan Moh. Guntur Sune.
Juga dihadiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmut, serta Staf Sekretariat DPRD Bolmut.
BACA JUGA: Sukses Program Bangga Kencana, Dinas PPKBPPA Bolmut Gelar Audit Kasus Stunting
Ketua Pansus Ranperda, Sartono Dotinggulo mengatakan bahwa sebelum Ranperda BMD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam pengelolaan aset milik daerah di Kabupaten Bolmut lebih tertib dan teratur.
“Nantinya, aturan ini sebagai landasan penting dalam pengelolaan aset daerah akan lebih tertib dan teratur,” ujarnya.
Karenanya, DPRD Kabupaten Bolmut mendorong Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk lebih tertib dan sistematis dalam mengatur pengelolaan BMD.
Sehingga, tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel akan tercapai.
Kemudian, Sartono menyebutkan pihaknya akan melakukan pembahasan Ranperda bersama eksekutif.
“Setelah ini masih ada tiga Ranperda yang akan di bahas oleh pansus 1 DPRD Bolmut. Agar dipertengahan bulan November mendatang sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Senada ditempat yang sama, Suriansyah Korompot mengatakan Pansus 1 DPRD Bolmut juga telah melakukan pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut Rio Usup mengatakan bahwa terkait dengan Ranperda BMD sudah melakukan harmonisasi. (DR)