ASUMSI.ID | BOLMONG UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Bolmong Utara dengan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perdaginkop dan UKM) dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu (8/2/2023). Hasilkan tiga kesimpulan.
Pada rapat itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolmong Utara Mulyadi Pamili, mengungkapkan tiga poin penting yang dihasilkan dalam RDP tersebut.
“Kesimpulannya pertama, Komisi II pada hari Sabtu (11/2) akan meninjau Pasar Boroko, kemudian kita akan duduk kembali rapat bersama dengan dinas teknis, serta apa yang menjadi amanah dalam Perda tetap dijalankan,” kata Mulyadi.
“Kami bukan pengambil keputusan, kami hanya fasilitasi antara pedagang pasar dengan Dinas teknis,” tambah Imran Hulalango anggota Komisi II DPRD Bolmong Utara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperdaginkop dan UKM Bolmong Utara Sulatri Ponongoa mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian dari hasil RDP tersebut.
“Kami minta ada keputusan, apakah mereka bayar retribusi sesuai Perda atau lapaknya di bongkar dirubah sesuai ukuran yang mereka mampu bayar,” tegasnya.
Sementara, Mardan Walangadi Kordinator Pedagang Pasar mengungkapkan sangat terbebani dengan retribusi pasar dalam Perda Bolmong Utara Nomor 2 Tahun 2020.
“Kami mengeluh ke DPRD ini untuk meminta keringanan retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda, karena itu sangat memberatkan bagi kami sebagai pedagang,” pungkasnya.
Hadir dalam RDP itu, Anggota DPRD Bolmong Utara Sofyan Goma, Lepi Nani, Ferdiansyah Septian Pakaya, Kepala Disperdaginkop dan UKM Leida Pontoh dan jajarannya, serta perwakilan Pedagang. (DR)