BOLMUT, Asumsi.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang terjadi pada Februari Tahun 2022 lalu, dijadwalkan, Selasa (24/10/2023) sore, batal digelar.
Pasalnya, kedua pelaku MY dan US yang telah ditetap sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Feky Adam, pria asal Desa Bigo Kecamatan Kaidipang pada 8 September 2023 lalu itu menolak memperagakan adegan pembunuhan tersebut.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan, S.Tr.K, saat dikonfirmasi sejumlah media di Polres Bolmut.
“Tida teman-teman sudah melihat keadaan hari yang mana kita sudah memanggil dari pihak pengacara kasus 338 ini, bahwa yang mana pada hari ini digelar rekon pukul 15 tadi tapi ada kendala. Pertama, tersangka tidak mau melaksanakan rekon,” kata Iptu Doly.
“Kita tanya apa alasannya? dia (tersangka) sampaikan bukan saya pak. Kemudian sampai tadi kita persilakan pengacara mereka untuk menyampaikan kasus pembunuhan sangat membutuhkan rekonstruksi,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya selain menghadirkan pihak pengacara dari kedua tersangka, juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Bolmut.
“Hari ini kita putuskan untuk batalkan melakukan rekon dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Untuk itu, Kaset Reskrim Polres Bolmut menegaskan bahwa akan mengagendakan kembali proses rekonstruksi dalam waktu dekat yang ini.
“Petunjuk dari penyidik Kejaksaan Negeri Bolmut, kalau memang mereka tetap menolak, dibuatkan surat pernyataan penolakan dari tersangka. Karena ini menghambat proses penyidikan di kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Polres Bolmut juga telah memberikan beberapa opsi kepada tersangka terkait pelaksanaan rekonstruksi.
“Pertama menawarkan tersangka hadir dalam rekonstruksi didampingi oleh pengacara, jawaban mereka tidak mau. Kedua, hadir di rekonstruksi didampingi pengacara, tapi tidak melaksanakan rekonstruksi, jadi pihak kepolisian menggunakan peran pengganti, tapi mereka tidak mau,” jelas Doly.
Sementara, Brayen Tomelo pengacara dari kedua tersangka itu mengatakan bahwa kliennya saat ini tidak bersedia untuk melakukan direkonstruksi.
“Saat ini klien kami belum bersedia direkonstruksi. Itu saja, saya belum mau berkomentar lebih, nanti kita tunggu informasi lagi dari penyidik,” singkatnya.
Pantauan media ini, sejumlah keluarga Korban bersama Sangadi Desa Bigo Selatan ikut hadir di Polres Bolmut.**