Renovasi Rudis Bupati dan Wabup Bolmut, Akrida Datunsolang Ingatkan Pemda

oleh -524 Dilihat
Foto: Akrida Indah Datunsolang, Anggota DPRD Bolmut

ASUMSI.ID | BOLMUTFraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk renovasi Rumah Dinas (Rudis) Bupati dan Wakil Bupati yang berlokasi di Gulantu, Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang itu harus terpenuhi unsur yuridis formilnya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Akrida Indah Datunsolang, pada Rapat Paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022, bertempat di gedung DPRD, Kamis (22/9) lalu.

Dalam pokok-pokok pandangan umum Fraksi PDIP yang disampaikan Akrida Indah Datunsolang, salah satunya menyinggung soal renovasi Rudis Bupati dan Wabup.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut harus berhati-hati dalam melakukan rehabilitasi kedua Rudis tersebut.

“Untuk rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Rumah Dinas Wakil Bupati hendaknya dilaksanakan jika sudah memenuhi unsur yuridis formil,” tegasnya.

Akrida Politisi PKS yang juga anggota Fraksi PDIP itu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut dalam pembahasan APBD dan APBD Perubahan disesuaikan dengan kebutuhan,

“Dalam rangka pembahasan rancangan APBD maupun APBD Perubahan sesuai kebutuhan dan kewenangan daerah serta patuh terhadap perundangan-undangan,” pungkasnya. (Dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.