ASUMSI.ID | JAKSEL – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi vonis satu setengah tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer.
Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut.
“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dalam keterangan di akun Facebook Mahmud MD, Rabu (15/2/2023).
Menkopolhukam menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca,” sebutnya.
Kemudian kata Mahmud MD, “Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga,” beber Mahfud.
Namun hakim tersebut, kata Mahfud, tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.
“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus.” Ucap Mahfud.
“Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” imbuhnya.
Diketahui, hakim yang membacakan putusan tersebut yaitu Wahyu Iman Santosa dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *