Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md Puji Majelis Hakim

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD saat menyaksikan Sidang Putusan PN kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Screen/FbMahfudMD)

Menkopolhukam Mahfud MD saat menyaksikan Sidang Putusan PN kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Screen/FbMahfudMD)

ASUMSI.ID | JAKSELMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi vonis satu setengah tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer.

Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut.

“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dalam keterangan di akun Facebook Mahmud MD, Rabu (15/2/2023).

Menkopolhukam menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca,” sebutnya.

Kemudian kata Mahmud MD, “Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga,” beber Mahfud.

Namun hakim tersebut, kata Mahfud, tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus.” Ucap Mahfud.

BACA JUGA  Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

“Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” imbuhnya.

Diketahui, hakim yang membacakan putusan tersebut yaitu Wahyu Iman Santosa dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Sambut Wamen Dikdasmen RI dengan Mopotilolo, Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi Pendidikan
‎Sejumlah ASN Tak Disiplin Ikuti Upacara HUT RI ke-81, Ini Sikap Pemda Boltara
‎Senja di Boroko, Wabup Aditya Pontoh Pimpin Penurunan Sang Merah Putih
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
‎Malam Hari, Kapolres Boltara Salurkan 1.100 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
‎Kapolres Boltara Pimpin Tabur Bunga Ziarah Nasional HUT ke-81 RI di Pantai Batu Pinagut
‎HUT ke-81 RI, Bupati Sirajudin Pimpin Upacara, Bendera Merah Putih Sukses Dikibarkan
HUT RI ke-81, 7 Personel Sat Narkoba Polres Boltim Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:24

‎Sambut Wamen Dikdasmen RI dengan Mopotilolo, Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi Pendidikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29

‎Sejumlah ASN Tak Disiplin Ikuti Upacara HUT RI ke-81, Ini Sikap Pemda Boltara

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:20

‎Senja di Boroko, Wabup Aditya Pontoh Pimpin Penurunan Sang Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:15

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:48

‎Malam Hari, Kapolres Boltara Salurkan 1.100 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Berita Terbaru