BeritaHukrim

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md Puji Majelis Hakim

226
×

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md Puji Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
PN Jakarta Selatan
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyaksikan Sidang Putusan PN kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Screen/FbMahfudMD)

ASUMSI.ID | JAKSELMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi vonis satu setengah tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer.

Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut.

“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dalam keterangan di akun Facebook Mahmud MD, Rabu (15/2/2023).

Menkopolhukam menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

BACA JUGA  Asripan Nani Resmi Mundur dari Jabatan Pj. Walikota Kotamobagu, Pelantikan Pengganti di Jadwalkan

“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca,” sebutnya.

Kemudian kata Mahmud MD, “Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga,” beber Mahfud.

Namun hakim tersebut, kata Mahfud, tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus.” Ucap Mahfud.

BACA JUGA  Realisasi PBB Tahun 2022 Baru 56.8 persen, Bupati Depri: Sangadi Lebih Pro Aktif Memungut Pajak

“Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” imbuhnya.

Diketahui, hakim yang membacakan putusan tersebut yaitu Wahyu Iman Santosa dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page