Asumsi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melaksanakan operasi yustisi di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango pada Sabtu (8/2/2025). Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dilansir dari satpolpp.gorontaloprov.go.id, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari tempat karaoke dan cafe serta menindak para pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP juga menemukan sejumlah pasangan bukan muhrim yang berada dalam kamar tanpa ikatan resmi. Mereka diamankan dalam operasi tersebut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk dilakukan pendataan serta pemberian sanksi.
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten dan Kota, serta anggota Sub Denpom Gorontalo. “Ini merupakan langkah proaktif kami dalam melaksanakan tugas sebagai penegak perda serta untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan pentingnya kesadaran dan kerjasama masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka.
Operasi yustisi ini adalah upaya korektif untuk menciptakan kesadaran akan peraturan daerah yang berlaku serta mencegah praktik-praktik yang dianggap melanggar norma agama dan sosial masyarakat Gorontalo.
Satpol PP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin demi menegakkan ketertiban dan memberikan pengawasan terhadap pelanggaran yang dapat meresahkan warga. (*)














