Bolmut

Serapan Anggaran Minim, Rehap Rudis Bupati dan Wabup Terancam Masuk Silpa

327
×

Serapan Anggaran Minim, Rehap Rudis Bupati dan Wabup Terancam Masuk Silpa

Sebarkan artikel ini
IMG 20220802 015751

ASUMSI.ID | Bolmut – Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk merehab Rumah Dinas (Rudis) Bupati dan Wakil Bupati masih buram. Kini anggaran yang sudah disiapkan Tahun 2022 sekitar Rp. 7 Miliar masuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Selain anggaran rehap berat, juga terdapat anggaran perencanaan dan pengawasannya.

“Jadi, rehap berat hingga pengawasnya sekitar Rp 7 miliar lebih,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut Rudini Masuara, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (1/8/2022).

Kedua bagunan Rudis terletak di Desa Bigo Selatan, Kacamatan Kaidipang itu, masing-masing menelan anggaran rehap yakni Rudis Bupati sekitar Rp 5 Miliar dan Rudis Wakil Bupati sekitar Rp 2 Miliar. Selain itu, terdapat pula anggaran perencanaan dan pengawasannya.

BACA JUGA  Suriansyah-Ramses: Mewujudkan Visi Bolmut Maju dengan Prioritas di Sektor Pertanian dan Kelautan

Rudini juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil resiko dalam pelaksanaan program rehap berat Rudis tersebut. Karena terhimpit oleh waktu proses pelelangan tender proyek membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan kedepan.

“Dokumen sudah lengkap. Tapi untuk tahun ini karena waktu sudah mempet sedangkan waktu proses lelang itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, maka di Silpa kan,” ungkapnya.

Hal itu dilakukannya, karena tidak ingin mengambil resiko atas program rehap berat Rudis tersebut.

“Saya tidak mau ambil resiko. Yang jelas kalau dari kita sudah tidak bisa dilaksanakan, tinggal dari TAPD dengan Banggar,” ujar Rudini.

Sementara, ditanya soal soal serapan anggaran pada semester 1 tahun 2022 Rudini Masuara menyebutkan, baru 9 persen dari total anggaran Rp. 74 miliar. Hal itu karena beberapa faktor diantaranya, Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

BACA JUGA  DPRD Bolmut Minta Pemkab Tertibkan Operasi Galian C Yang Tidak Memiliki Izin

“Faktor pertama Itu perubahan regulasi, kenaikan pajak dari 10 persen ke 11 persen, Penerapan SMKK itu amanat PP Nomor 12 Tahun 2021 dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021,” pungkasnya. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page