ASUMSI.ID | BOLMONG UTARA – Sebagai fungsi pengawasan program kegiatan organisasi perangkat daerah, DPRD Bolmong Utara akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Utara.
RDP tersebut dalam rangka menyikapi keluhan para pedagang pasar Rakyat Boroko berkaitan dengan Perda Retribusi.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Bolmong Utara Viktor Nanlessy melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Islan Tabo, saat dikonfirmasi media asumsi.id, Selasa (7/2/2023).
“Memang benar, telah diagendakan bahwa besok (Rabu 8 Februari) pukul 14.00, Komisi II DPRD akan melaksanakan RDP dengan Dinas Perindagkop dan UKM Bolmong Utara,” ungkapnya.
“RDP itu digelar karena ada keluhan dari para pedagang di pasar rakyat Boroko terkait Retribusi,” tambahnya.
Diketahui, selain Dinas teknis, RDP itu nantinya akan dihadiri oleh Sekda Bolmong Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bolmong Utara, dan Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong. (DR)













