ArtikelBolmutKesehatan

Sistem Informasi Berbasis Digitalisasi SI-GENCY

308
×

Sistem Informasi Berbasis Digitalisasi SI-GENCY

Sebarkan artikel ini
IMG 20220801 114257
Sofian Mokoginta, SKM. Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I, di KMP LAN MAKASAR Tahun 2022.

“Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Emergency / Non Emergency Pada Unit Layanan PSC 119 Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara”.

Public Safety Centre 119 adalah unit kerja pelayanan sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat, Profesional dan Akuntabel bagi masyarakat diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

Yang berfungsi pemberi pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi Korban/Pasien Gawat Darurat); pemandu pertolongan pertama (first aid), pengevakuasi Korban/Pasien Gawat Darurat; dan pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu di dukung dengan Sarana system yang berbasis teknologi informasi Aplikasi, Web dan Android.

Kondisi saat ini Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dimana  setiap unit layanan di tuntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan Kesehatan Secara Cepat Tepat, Aman Akuntabel pada Masyarakat khususnya pada unit layanan emergency PSC 119 belum berjalan dengan optimal.

Dari hasil kinerja pelayanan organisasi dan analisis masalah maka Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam hal pelayanan di era perkembangan Teknologi Informasi yang menuntut kecepatan “Respon Time” dalam pelayanan di setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja.

Adapun hasil analisis masalah saat ini di Lingkungan Dinas Kesehatan antara lain sebagai Berikut :

a. Belum Optimalnya Pencapaian Indikator Derajat Kesehatan Masyarakat dapat di lihat dari Masih Tingginya Angka Kematian Ibu (Maternal) dan Bayi (Neonatal) Baru Lahir dimana Angka kematian ibu tahun 2020 299.8 (4 Kasus) dari Rasio angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup dengan menggunakan perhitungan Maternal Mortality Rate (MMR) sementara Angka Kematian Bayi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mencapai target, sesuai dengan perhitungan dari Rasio angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup dengan menggunakan perhitungan Infant Mortality Rate (IMR), Target RPJMN Rasio angka kematian bayi 16/1000, untuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara target kematian bayi 18 orang dan pada Tahun 2020 terdapat kematian bayi 13 org, sehingga target kinerja Dinas Kesehatan sudah capai target. Kematian Bayi terdiri dari kematian Neonatal (0-28 Hari) 9 Orang dan Kematian Bayi (29 Hr-11 Bln) 4 Orang;
b. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan Daerah lokus Stunting dengan persentasi angka Stunting pada Tahun 2016 sebesar 43,80 persen, kemudian turun di tahun 2017 menjadi 36,80 persen. Tren positif penurunan angka Stunting juga terjadi di tahun 2018 turun menjadi 22,40 persen. Selanjutnya data riset kesehatan dasar menyebutkan bahwa Tahun 2019 prevalensi Stunting berhasil turun hingga angka  15,20 persen. Untuk Tahun 2020, prevalensi Stunting di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah berada pada angka 9,70 persen;
c. Belum Optimalnya upaya pengendalian masalah Penyakit Menular dan Tidak menular; 34.9 %;
d. Belum Optimalnya pemenuhan kebutuhan kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan dari segi Kualitas maupun Kuantitas. ( 0.62 % ) target 1 %;
e. Belum Optimalnya Pelayanan Kesehatan unit layanan Puskesmas dan PSC 119 secara cepat, tepat, professional akuntabel melalui system informasi digitalisasi;
f. Masih terdapat masyarakat yang belum terkafer dengan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran. (78, 45%).

BACA JUGA  Bupati Bolmut Resmikan Masjid Abussalam di Desa Tombolango

Kinerja organisasi yang di harapkan dalam upaya pencapaian target sasaran adalah :

a. Pemenuhan Sarana dan Prasarana, Alat Kesehatan serta Sumber Daya Manusia Kesehatan yang professional baik Kualitas maupun Kuantitas;
b. Optimalisasi Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran sesuai analisis Kebutuhan Program/kegiatan yang menjadi prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Informasi Digitalisasi terintegrasi berbasis Web dalam upaya peningkatan Pelayanan Kesehatan secara Cepat, Tepat Profesional dan Akuntabel di seluruh Unit Layanan Kesehatan;
d. Optimalisasi serta revitalisasi program kegiatan melalui inovasi – inovasi dalam pencapaian target kinerja organisasi;
e. Meningkatkan Upaya Pelayanan Kesehatan Melalui Upaya Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif;
f. Revitalisasi Kerjasama Lintas Sektor dalam upaya peningkatan target kinerja organisasi Baik kerjasama Lembaga Perintah maupun Swasta.

BACA JUGA  Siapkan Aplikasi Si-Gency Layanan PSC, Sofian Mokoginta Minta Dukungan Kapolres Bolmut

A. TEROBOSAN INOVASI
Melihat kondisi masalah di organisasi Dinas Kesehatan serta kondisi yang di harapkan maka peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator memilih terkait pelayanan emergency / non Emergency yang berbasis teknologi informasi dengan membangun satu Aplikasi yakni Sistem Informasi Emergency yang selanjutnya di singkat dengan “Si Gency”.

Dengan hadirnya aplikasi Si Gency ini bertujuan untuk menjawab semua permasalahan yang timbul terkait pengelolaan Pelayanan Kesehatan Emergency/Non Emergency di unit layanan PSC 119 dari permasalahan tersebut penulis mengambil aksi perubahan “Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Emergency / Non Emergency Pada Unit Layanan PSC 119 Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara”.

B. TUJUAN DAN MANFAAT
a. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dari aksi perubahan ini melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Emergency / Non Emergency Pada Unit Layanan PSC 119 Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Pembangunan Aplikasi “Si Gency” adalah sebagai berikut:

1. Tujuan Jangka Pendek (2 bulan – selama out class). Mewujudkan pelayanan kesehatan Emergency / Non Emergency yang efektif & efisien sesuai standar operasional prosedur melalui pembangunan system informasi aplikasi Emergency “Si Gency” untuk target minimal 1 Kecamatan dapat terinput data dan pelaporan hasil layanan di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
2. Tujuan Jangka Menengah (6 bulan – 1 tahun setelah PKA). Mengimplementasikan pelayanan kesehatan Emergency / Non Emergency yang efektif & efisien sesuai standar operasional prosedur melalui system informasi aplikasi Emergency “Si Gency” untuk target 6 Kecamatan Secara keseluruhan dapat terinput data dan pelaporan hasil layanan di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;.
3. Tujuan Jangka Panjang (1 tahun – 2 tahun setelah PKA). Melakukan pengembangan Implementasi Sistem Informasi Aplikasi Emergency “Si Gency” Penambahan Menu, Respon Time terhadap layanan kesehatan di berikan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan emergency / non emergency secara Cepat, Tepat, Profesional dan Akuntabel yang di selenggarakan 24 (Dua Puluh Empat) jam terus menerus dalam upaya meningkatkan kepuasan layanan kesehatan kepada  masyarakat di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

BACA JUGA  Dukcapil Bolmut Kembali Jemput Bola Rekam KTP dan IKD di Kecamatan Sangkub

b. Manfaat
Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari hasil aksi perubahan yang telah dilakukan, adalah sebagai berikut :
1. Manfaat Internal:
a. Salah Satu Implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
b. Meningkatkan Mutu Layanan emergency “Respon Time” dari 30 Menit Sejak penerimaan Informasi Layanan menjadi 10-15 Menit Waktu tempuh Layanan melalui Teknologi Informasi Pengelolaan Data dan Informasi Pelayanan Emergency dan Non Emergency sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. Mempercepat akses Sistem Rujukan dan triase ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat Puskesmas dan Jaringannya;
d. Memudahkan mendapatkan informasi serta laporan yang up to date dan relevan dalam upaya perencanaan dan pengambilan keputusan;
e. Meningkatkan Kemampuan Kompetensi Petugas dalam pengelolaan Informasi menjadi lebih terampil di bidang Teknologi Informasi;
f. Implementasi penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

2. Manfaat Eksternal
a. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi layanan kesehatan tentang Sarana dan Prasarana Fasilitas Kesehatan tersedia, Tempat Tidur, Sumber Daya Serta Ketersediaan secara cepat, tepat dan akurat;
b. Memudahkan Sistem Rujukan Ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan dalam hal Ini Ke Rumah Sakit ;
c. Terwujudnya Pelayanan Emergency dan non emergency kepada masyarakat, Secara Gratis, Cepat, Tepat, Profesional dan Akuntabel dengan mempercepat pelayanan informasi;
d. Proses pengiriman dan penerimaan data informasi lebih cepat, tepat dan akurat;
e. Melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritma kegawatdaruratan yang ada dalam sistem aplikasi;
f. Memberikan Kepuasan kepada masyarakat terhadap layanan kesehatan yang di berikan;
g. Mempercepat pengambilan keputusan di tingkat pimpinan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page