ASUMSI.ID | Bolmut – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dihadiri Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra dan Wakil Ketua Salim Bin Abdullah pada, Selasa (23/8/2022), dengan menghadirkan Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat R. Pontoh, Pejabat Dilingkup RSUD Bolmut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut.
Pasalnya, dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Bolmut sejumlah pejabat dilingkup RSUD saling tuding atas permasalahan telah dicairkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 dan Perjalanan Dinas.
Pantauan media ini, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan bersama anggota Komis 1 diantaranya Budi Setiawan Kohongia, Mardan Umar, Juldin Bolota, Husen Yahya Suit Pontoh, itu berlangsung saling tuding.
Diantara penjelasan yang disampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kalsum Mandjurungi mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Saya sesalkan ibu Direktur tidak menerima apa yang sudah kami kerjakan selama 40 hari di RSUD. Ternyata, masalahnya hanya soal dicairkan TPP dan perjalanan Dinas,” kata Kalsum.
Lanjut Kalsum, “Dan selama itu tidak ada cekcok, tidak ada masalah dan pelayanan pasien lancar,” tuturnya.
Dirinya membeberkan terdapat banyak keluhan dari staf terkait lambatnya proses pencairan TPP, Karena mereka sangat membutuhkannya.
“Dengan banyak keluhan itu, maka saya perintahkan dicairkan dengan catatan harus sesuai dengan kehadiran,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bolmut Wenny Suwikromo mengaku bahwa dirinya telah memiliki data rekapan apsen khusus bulan Januari dan ternyata tidak digunakan dalam pencairan TPP.
“Saya sebelum berangkat ke tanah suci dampingi jamaah haji, saya sudah buat rekapan revisi untuk apsen. Dan dalam Revisi itu saya menghilangkan tidak apel sore. Dan ternyata revisi pertama itu tidak digunakan, saya menginginkan Januari kasih ikut akan karena datanya sudah diambil oleh Inspektorat,” jelasnya.
Kemudian, “Saya telpon bendahara dan dia bilang saya takut. Jadi saya bilang kalau takut jangan. Tapi ternyata sudah dibayarkan, ya sudah,” tambahnya.
Iapun mengungkapkan, setelah ditelitinya penggunaan anggaran dalam kurun waktu satu bulan lebih terdapat ratusan juta perjalanan dinas.
“Karena surat tugas saya hanya sampai tanggal 11 Agustus, saya punya tanggung jawab, saya masuk tanggal 15. Dan saya dapati perjalanan dinas dalam kurun waktu 30 hari lebih Rp. 147.397.862. Saya dapati disini seorang PTT menerima 9 juta. Saya undang mereka untuk diklarifikasi. Malam tanya judul siang cair, itu ada bukti transfer,” kesal Wenny.
Sedangkan, menurut Bendahara RSUD Bolmut Febri Gobel mengakui kebingungan melaksanakan perbendaharaan untuk memproses TPP. Dengan begitu, dirinya melakukan konsultasi ke BKPP Bolmut yang diterima Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Mutasi BKPP Bolmut Juha Talibo.
“Apakah mengikuti perintah Plt Direktur RSUD atau Direktur RSUD yang tidak berada di tempat. Sementara petunjuk Plt Direktur segera bayarkan TPP, Saya mau dengar yang mana? Ibu Direktur bilang jangan dengar Plt Direktur,” akunya.
Kemudian dirinya berkonsentrasi dengan salah satu pejabat di BKPP Bolmut. Dimana kata Febri dirinya meminta petunjuk secara kepegawaian apakah terdapat batasan jika Plt memerintahkan jajarannya.
“Saya menerima perintah dari Plt Direktur RSUD Bolmut, tapi ada perintah lain dari ibu Direktur RSUD Bolmut yang tidak berada di tempat. Petunjuk dari BKPP, ia bisa. Dalam pembayaran anggaran perintah Plt Direktur itu sama seperti Direktur,” tuturnya. (Dr)