SPRI Sesalkan Tindakan Kekerasan Wartawan di Gorontalo

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, Asumsi.id – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyesalkan tindakan kekerasan kepada Wartawan saat bertugas dilapangan akhir-akhir ini.

Bahkan diduga kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum polisi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan demonstrasi di beberapa tempat di Gorontalo

SPRI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua DPD SPRI Gorontalo Haris Alaina mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2023).

BACA JUGA  Sekber Koalisi KIB Pendukung Anies Dorong Percepatan Deklarasi, AHY Prioritas Cawapres

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya,” jelas Pemimpin Redaksi mediaulutgo.com ini.

Haris mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi, sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput ribuan massa saat demo merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

BACA JUGA  Manunggal Bersama Warga, Babinsa Desa Selur Ikut Rabat Jalan Desa

Untuk itu, SPRI meminta Kapolda Gorontalo mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang diduga menghambat, menghalangi tugas wartawan meliput unjuk rasa tersebut.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” tegas Haris. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H
Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango
Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo
Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan, Fokus di Titik Rawan Macet ‎
Wabup Tonny Buka Dungaliyo Competition, Dorong Sportivitas dan Pencarian Bakat Pemuda
GP Ansor–Banser Kotamobagu Gelar Safari Ramadan di Masjid At-Tawwab ‎
Wabup Tonny Junus Hadiri Nyoride Jilid VI, Berbaur Bersama Komunitas Motor di Bulan Ramadan
Mantan Pjs Bupati Boltara Drs. H.R. Makagansa Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:51

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 18:48

Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango

Senin, 9 Maret 2026 - 17:37

Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo

Senin, 9 Maret 2026 - 15:56

Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan, Fokus di Titik Rawan Macet ‎

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:58

GP Ansor–Banser Kotamobagu Gelar Safari Ramadan di Masjid At-Tawwab ‎

Berita Terbaru