ASUMSI.ID | Bolmut – Dalam rangka mewujudkan harmonisasi produk hukum daerah dan fasilitasi penyusunan naskah akademik yang baik dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penting untuk dibangun kolaborasi dan sinergitas antar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kehadirannya bersama rombongan di Kabupaten Bolmut merupakan tindak lanjut dari kerja sama sudah disepakati sebelumnya antara Kakanwil Kemenkumham Sulut dengan Bupati Bolmut pada beberapa waktu lalu.
Hal ini seiring dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa setiap tahapan pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulut melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Rudy Hendra Pakpahan, SH. M.Hum, saat berkunjung ke Bolmut, Selasa (2/8/2022).
“Ini berkaitan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulut, ini juga menandakan bahwa kedudukan Kanwil Kemenkumham Sulut di daerah menjadi sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, Maka Setiap Produk Hukum Daerah itu, baik Perda dan Perbup harus dilakukan penghamonisasian oleh perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut,” kata Rudy.
Pihaknya berharap pertemuan ini akan membangun hubungan yang lebih baik lagi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan pihak Pemkab Bolmut.
“Kerjasama ini juga mencakup bidang lainya seperti keimigrasian, pengawasan orang asing dan juga untuk pembagunan Lembaga Pemasyarakatan di Bolmut,” sebutnya.
Sebelumnya, rombongan Kanwil Kemenkumham Sulut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS didampingi Kabag Prokopimda Saeroji dan Kabag Hukum Ivan Gahtan di Kantor Bupati Bolmut serta OPD terkait. (Dr)