Asumsi.id – Berkas perkara Tersangka kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik PT BDL Victor Pandunata dan Sujarman akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Dimana, Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Dittipideksus Subdit 1 Bareskrim Mabes Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
VP dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022,
Atas informasi tersebut, Direktur Utama PT. BDL Adrianus B. Tinungki mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim Subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini.
Adrianus menambahkan bahwa perkara ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di kabupaten bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL untuk di upload di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM.
“Namun hal tersebut sangat terang benderang, bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin sudah ada undang undang yang mengatur tentang peralihan saham yang dimana tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP secara melawan hukum melalui notaris mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya,” ungkapnya. (Ronny)