Tindak Lanjut Aduan Warga Komus Dua Timur, Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulut Temui PK

oleh -220 Dilihat

ASUMSI.ID | Bolmut – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Haris Sukamto melalui Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terdiri dari Kepala Bidang HAM Reba Paputungan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Setiawaty Pontoh, beserta Analis Permasalahan HAM melakukan Klarifikasi kepada Penyampai Komunikasi (PK) warga Desa Komus Dua, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dilansir dalam sulut.kemenkumham.go.id, Selasa (2/8/2022).

Hal itu dilakukan, atas dugaan Permasalahan HAM sesuai surat aduan dari PK perihal Pengaduan Tindakan Diskriminatif Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten tanggal 5 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulut.

Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui secara terang terkait permasalahan yang diadukan.

Pada dasarnya PK menuntut perlakuan yang sama sebagai warga negara, mendapatkan hak-hak yang sama dengan warga desa Komus Dua Timur Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut yang merupakan kewajiban Pemerintah.

Selain itu, Tim juga melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Kecamatan Kaidipang terkait pengaduan masyarakat tersebut dan diterima oleh Camat Kaidipang Mohammad Misaalah.

Selanjutnya, melalui Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai pelaksana Yankomas di wilayah diharapkan dapat dilakukan mediasi sebagai upaya mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.