Video Viral Jalan Baru Diaspal Hancur Saat Dikeruk Pakai Tangan

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan layar pada akun facebook yang memposting video.

Foto Tangkapan layar pada akun facebook yang memposting video.

BOLMUT, Asumsi.id – Video yang memperlihatkan sebuah jalan aspal baru langsung remuk saat dikeruk pakai tangan, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah di akun facebook, pada Rabu (20/9/2023). Diketahui jalan tersebut berlokasi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Video memperlihatkan kondisi jalan yang baru selesai diaspal itu, terlihat dua orang sedang mengeruk aspal, yang satunya pakai tangan kosong dan yang satunya lagi pakai benda keras. Terlihat pinggiran aspal mengelupas dengan mudah.

“Ini gaes, tutorial bongkar jalan baru. Aspal atau apa ini,” begitu kata-kata yang terucap pada video itu.

Hingga Kamis (21/9), video itu telah disukai 34 warganet dan mendapat 35 komentar serta 15 kali dibagikan.

BACA JUGA  Polres Bolmut Laksanakan Operasi Keselamatan Samrat 2025, Prioritaskan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Menanggapi video tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut melalui Kepala Bidang Bina Marga Yunita Dama mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak-pihak terkait.

“Terkait dengan postingan di medsos terhadap paket pekerjaan Kuala-Pontak, hari ini jam 10.00 wita kami sudah mengundang pihak penyedia, konsultan pengawas dan direksi Dinas PUPR, rapat di pimpin langsung oleh Kadis PUPR,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat tersebut baik konsultan pengawas, direksi PUPR dan penyedia menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai prosedur dan mereka membuktikan dengan foto, video, suhu aspal dan data pendukung lainnya.

“Pekerjaan ini merupakan paket pendampingan baik dari tim probity audit dan JPN Kejaksaan Negeri Bolaang mongondow Utara, maka kami secepatnya akan meminta pendapat dan pertimbangan kepada JPN terkait dengan postingan di medsos tersebut,” sebut Yunita.

BACA JUGA  Pemkab Bolmong Gelar Prosesi Adat Pelepasan Mantan Penjabat Bupati Jusnan Mokoginta

“Untuk penyedia kami tidak membatasi apabila ingin melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasei Intel Kejari Bolmut Jasser Samahati mengatakan, bahwa warga dapat mengawasi proyek pekerjaan, tapi jangan sampai dirusak.

Menurutnya, jika ada pekerjaan, jangan seperti pertandingan tinju. Artinya pekerjaan sementara dikerjakan sudah diganggu-ganggu.

Jasser meminta kepada warga jika ada pekerjaan yang tidak sesuai silahkan sampaikan ke pihak Kejari Bolmut.

“Tapi, dengan syarat jikalau pekerjaan itu telah selesai sepenuhnya.,” ungkapnya.

Pihak Kejari juga dalam melakukan pendampingan terhadap proyek melakukan pendampingan sejauh mana progres pekerjaan, mutu hingga waktu pelaksanaan.

Diketahui, Pekerjaan yang dilaksanakan CV Berkat Anugerah Bersama itu dengan nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. (Dolvin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Bupati Sofyan Puhi Salurkan 8.388 Bibit Kelapa untuk Petani Mootilango
Bupati Sofyan Puhi Buka Peringatan HLUN ke-30, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Penghormatan bagi Lansia
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31

Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 11:35

Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:44

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:22

Bupati Sofyan Puhi Buka Peringatan HLUN ke-30, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Penghormatan bagi Lansia

Berita Terbaru