Boltara, Asumsi.id – Sebanyak 28 bidang tanah di Kelurahan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), resmi menerima Sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST., kepada Lurah Bintauna, Jefri Lahamesang. pada Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, diharapkan dapat meminimalisir sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, kepada media ini menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah kelurahan serta partisipasi aktif masyarakat Bintauna.
“Program PTSL ini wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Sertipikat ni bisa menjadi jaminan untuk berbagai kebutuhan, termasuk akses permodalan,” ujarnya.
Program PTSL di Kabupaten Boltara akan terus bergulir ke sejumlah desa dan kelurahan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.*







