Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Gorontalo Lepas 6 JCH Kloter 28 ke Tanah Suci

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026)

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA  Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

BACA JUGA  ‎Sirajudin Lasena Tancap Gas Program RTLH, Pembangunan Rumah Warga Resmi Dimulai
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Kekosongan dan Obat Kedaluwarsa, Sekda Sugondo Tekankan Kepatuhan RKO
Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan
‎Sekda Jusnan Mokoginta Buka Boltara Art Fest 2026, Dorong Kreativitas dan Promosi Pariwisata
Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Tekankan Semangat Pengabdian pada Pembukaan Jumbara Kader PKK dan Posyandu 2026 
‎Bahas Nasib TKD dan PPPK, Plt Bupati Boltara Audiensi dengan Dirjen Kemendagri
Sofyan Puhi Buka Uji Emisi 220 Kendaraan Dinas, Perkuat Komitmen Udara Bersih di Kabupaten Gorontalo
‎Buka Turnamen Catur Bupati Cup 2026, Sekda Jusnan Targetkan Atlet Terbaik ke Porprov
Sekda Jusnan Mokoginta Buka FGD RKT Binadow Sejalan, Pemkab Boltara Matangkan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:15

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 19:44

Cegah Kekosongan dan Obat Kedaluwarsa, Sekda Sugondo Tekankan Kepatuhan RKO

Kamis, 5 November 2026 - 19:02

Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 18:40

‎Sekda Jusnan Mokoginta Buka Boltara Art Fest 2026, Dorong Kreativitas dan Promosi Pariwisata

Rabu, 4 November 2026 - 23:38

Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Tekankan Semangat Pengabdian pada Pembukaan Jumbara Kader PKK dan Posyandu 2026 

Berita Terbaru

Uncategorized

Cashwin Casino Review: Online Games, Slots, Poker, Banking

Kamis, 5 Nov 2026 - 22:14