BeritaJawaPemalangPilkada 2024PolitikRegional

Apakah Umbul -umbul Paslon Bupati Melanggar Kampanye? Ini Jawaban Ketua Bawaslu Pemalang

234
×

Apakah Umbul -umbul Paslon Bupati Melanggar Kampanye? Ini Jawaban Ketua Bawaslu Pemalang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240814 100241

PEMALANG, Asumsi.id – Jelang HUT RI ke-79 Deretan umbul -umbul bergambar salah satu calon Bupati dan wakil Bupati menghiasi sepanjang jalan Ahmad Yani, Pemalang kota.

Terpantau, umbul -umbul tersebut terpasang dari mulai selepas lampu merah Sirandu ke arah Utara sampai Kantor Komisi pemilihan umum Daerah Pemalang, di kanan – kiri jalan nampak umbul -umbul bergambar Bupati Petahana Mansur Hidayat dengan calon pasangannya Muhammad Boby Dewantara pada Pilkada November nanti.

Terkait dengan banyaknya baliho bergambar Bupati Petahana, yang akan maju pada Pilkada nanti, Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pemalang Sudadi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika pemasangan baliho yang ada di jalan Ahmad Yani tersebut belum menjadi ranah pelanggaran,

BACA JUGA  KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Kedua

” Sementara karena belum masuk tahapan penetapan calon dan tahapan kampanye, maka belum menjadi ranah pelanggaran oleh Bawaslu, ” Jelas Sudadi, pada Rabu ( 14/8 ).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Terkait pemasangan umbul -umbul tersebut menjadi ranah Pemerintah Daerah dan penetapan Paslon sendiri nanti pada tanggal 22 September 2024,

” Terkait pemasangan umbul -umbul tersebut, diluar tidak melanggar kampanye menjadi ranah Pemda, sedangkan untuk penetapan Paslon nanti September akhir,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya deretan umbul -umbul di sepanjang jalan Ahmad Yani Pemalang kota milik salah satu Paslon tersebut telah mengantongi surat ijin atau tidak dari Dinas terkait.

Kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( Kadis DPMPTSP) kabupaten Pemalang Khaeron ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya mengatakan, masih berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan OPD terkait.

BACA JUGA  Bersama TNI, Polres Bolmut Gelar Patroli KRYD

” Iya maaf, sementara kita masih koordinasikan dengan Bawaslu, KPU dan OPD terkait,” tuturnya.

Diketahui DPMPTSP sendiri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan. (Ragil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page