Manado, Asumsi.id – Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Mohammad Aditya Pontoh, S.IP., resmi mendapat mandat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Nota Dinas dilakukan langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Aula Mapalus, Manado, Rabu (23/9/2026).
Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling didampingi Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay. Sementara Mohammad Aditya Pontoh didampingi Ketua DPRD Boltara Dewi Zandra Astuti Mondo.
Aditya Pontoh sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Boltara. Ia mendapat mandat menjalankan tugas sebagai Plt Bupati setelah Bupati Boltara Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9/2026).
Aditya Pontoh dan Sirajudin Lasena merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Boltara hasil Pilkada 2024 dan dilantik untuk masa jabatan 2025–2030.
Dengan mandat tersebut, Aditya Pontoh akan menjalankan tugas pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Boltara sesuai kewenangan yang diberikan.
Status tersangka terhadap Sirajudin Lasena merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








