BOLTARA, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan koordinasi bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terkait penataan ulang tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Boltara, Selasa (20/10/2026).
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Enliawaty Hassan, bersama jajarannya, serta Sekretaris Dinas Perkimtan Boltara, Atri Duran, yang turut didampingi jajaran dinas terkait.
Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan data dan informasi pertanahan sekaligus mengidentifikasi kondisi serta status penguasaan tanah eks-HGU.
Selain itu, kedua instansi membahas langkah-langkah penataan ulang sebagai dasar perencanaan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan proses perencanaan pemanfaatan tanah didasarkan pada data dan informasi yang selaras.







