Boltara, Asumsi.id – Wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, resmi menyampaikan laporan dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang diduga dilakukan Kapolsek Urban Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, saat peliputan kebakaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, (26/5/2026), di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Dalam penyampaian laporan itu, Ramdan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama anggota dan pengurus PWI Bolaang Mongondow Utara.
Setibanya di Propam Polres Bolaang Mongondow Utara, Ramdan kemudian diarahkan serta dipandu menginput laporan melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan 260526000029. Berdasarkan status pada sistem Propam Polri, laporan saat ini masuk tahap penerimaan Bagyanduan dan sedang direview Kassubag Trimlap.
Ramdan menjelaskan dugaan intimidasi terjadi saat dirinya melakukan dokumentasi kebakaran Dinas PMPTSP Bolaang Mongondow Utara pada Senin malam, (25/5/2026).
Saat proses pemadaman berlangsung, AKP Sofyian Ramin disebut mendatangi dirinya lalu membentak dan meminta menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kejadian.
Meski telah menjelaskan sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kapolsek Kaidipang disebut tetap memaksa dirinya meninggalkan lokasi.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyian Ramin dalam kronologi laporan yang diterima media ini.
Ramdan juga mengaku mendapat ancaman verbal berupa ucapan, “Bentar kamu saya hajar.”
Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah warga, wartawan, anggota kepolisian, serta petugas yang berada di lokasi kebakaran.
Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait kemerdekaan pers dan hak wartawan memperoleh informasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik serta tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, humanis, dan menghormati kebebasan pers.(*)










