Kapolsek Kaidipang Dilaporkan Ke Mabes Polri

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltara, Asumsi.id – Wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, resmi menyampaikan laporan dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang diduga dilakukan Kapolsek Urban Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, saat peliputan kebakaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, (26/5/2026), di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolaang Mongondow Utara.

Dalam penyampaian laporan itu, Ramdan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama anggota dan pengurus PWI Bolaang Mongondow Utara.

Setibanya di Propam Polres Bolaang Mongondow Utara, Ramdan kemudian diarahkan serta dipandu menginput laporan melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA  Pj Bupati Sirajudin Lasena: Besok, Gubernur Sulut Akan Berkunjung ke Bolmut

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan 260526000029. Berdasarkan status pada sistem Propam Polri, laporan saat ini masuk tahap penerimaan Bagyanduan dan sedang direview Kassubag Trimlap.

Ramdan menjelaskan dugaan intimidasi terjadi saat dirinya melakukan dokumentasi kebakaran Dinas PMPTSP Bolaang Mongondow Utara pada Senin malam, (25/5/2026).

Saat proses pemadaman berlangsung, AKP Sofyian Ramin disebut mendatangi dirinya lalu membentak dan meminta menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kejadian.

Meski telah menjelaskan sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kapolsek Kaidipang disebut tetap memaksa dirinya meninggalkan lokasi.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyian Ramin dalam kronologi laporan yang diterima media ini.

BACA JUGA  Bupati Oskar Manoppo Turun Langsung Kerja Bakti Bersama Warga Bangun Tanggul Darurat di Paret Timur

Ramdan juga mengaku mendapat ancaman verbal berupa ucapan, “Bentar kamu saya hajar.”

Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah warga, wartawan, anggota kepolisian, serta petugas yang berada di lokasi kebakaran.

Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait kemerdekaan pers dan hak wartawan memperoleh informasi.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik serta tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, humanis, dan menghormati kebebasan pers.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Gorontalo Salat Iduladha Bersama Ribuan Jamaah di Masjid Baiturrahman Limboto
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Heriyus Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton di Mesjid Baitur Ridla Luwoo
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:01

Bupati dan Wabup Gorontalo Salat Iduladha Bersama Ribuan Jamaah di Masjid Baiturrahman Limboto

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:26

Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08

Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:08

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Berita Terbaru