Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Jakarta, Asumsi.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.

Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga. Karena itu, menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker saat memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA  Bupati Sofyan Puhi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton di Mesjid Baitur Ridla Luwoo

Ia mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Ia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.

BACA JUGA  ‎268 CPNS Boltara Ikuti Latsar 2026, Dibuka Wabup Mohammad Aditya Pontoh
Facebook Comments Box

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran
‎Bumi Perkemahan Bongohulawa Bergemuruh: Ratusan Pramuka Penegak Gorontalo Awali Petualangan di Kemah Satya Tunas 2026
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Aditya Pontoh Teken Addendum BPJS Kesehatan, Peserta JKN Boltara Bertambah 7.000 Jiwa
Pemkab Boltara Ikuti Verifikasi Lapangan PUG untuk Penghargaan Parahita Ekapraya 2026
Kapolres Boltara Pimpin Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Prioritaskan Keselamatan Berlalu Lintas
Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Pemkab Gorontalo Dukung Pengembangan Pesantren
Bupati Sofyan Dorong Peran Strategis Pramuka di Penutupan KMD Gelombang – IV

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:07

Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:32

‎Bumi Perkemahan Bongohulawa Bergemuruh: Ratusan Pramuka Penegak Gorontalo Awali Petualangan di Kemah Satya Tunas 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:12

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31

Aditya Pontoh Teken Addendum BPJS Kesehatan, Peserta JKN Boltara Bertambah 7.000 Jiwa

Berita Terbaru