Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limboto, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen menyelesaikan persoalan penataan aset dan akses pertanahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan. Langkah ini ditandai dengan dilaksanakannya Kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan pentingnya penyelesaian status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial di masa mendatang. Menurutnya, penetapan kepastian hukum atas tanah eks-HGU merupakan wujud nyata pelaksanaan program Reforma Agraria.

“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah. Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Bupati Sofyan Puhi dalam sambutannya.

BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Penataan lahan ini juga menjadi dasar utama untuk mendukung berbagai program strategis nasional maupun daerah. Bupati Sofyan menjelaskan bahwa kepastian ketersediaan lahan sangat dibutuhkan untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur penunjang di kawasan tersebut, seperti proyek Kampung Nelayan hingga pembangunan fasilitas dermaga.

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah, Komandan Lanal, Camat Bilato, serta perangkat desa ini menghasilkan beberapa agenda krusial, termasuk pemaparan hasil pemetaan lahan dan perencanaan penetapan status eks-HGU.

Melalui sinergi antar-instansi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemkab Gorontalo optimistis proses redistribusi dan penataan akses tanah ini dapat berjalan lancar demi mendorong kesejahteraan masyarakat lokal serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

BACA JUGA  Tutup Festival Budaya Jawa Tondano Ke-XX, Wabup Tonny Junus: Jaga Identitas Budaya Akulturasi Jawa-Minahasa
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru