BeritaHukumLimboto

Pemusnahan Babuk: Pemkab Gorontalo dan Aparat Hukum Komit Bersihkan Wilayah dari Kriminalitas

65
×

Pemusnahan Babuk: Pemkab Gorontalo dan Aparat Hukum Komit Bersihkan Wilayah dari Kriminalitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241119 170810

ASUMSI.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menghadiri pemusnahan barang bukti (babuk) kasus hukum inkrah, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/11/2024).

Babuk dimusnahkan berupa miras, narkotika jenis sabu, dan senjata tajam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan babuk itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Saifulloh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Kajari Abvianto menegaskan, kegiatan ini mencerminkan komitmen kolaborasi aparat penegak hukum (APH), khususnya antara kejaksaan dan kepolisian.

“Kami berharap ke depan Forkopimda semakin solid dalam kolaborasi untuk mencegah dan mensosialisasikan bahaya tindak pidana di Kabupaten Gorontalo,” ujar Abvianto.

BACA JUGA  Program PLEAS: Kapolres Bolmut Kunjungi Masyarakat di Desa Gihang

Pj. Sekda Haris Tome, pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi atas kerja keras APH dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Ia juga menyoroti situasi darurat di Kabupaten Gorontalo terkait pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba.

“Daerah kita saat ini menghadapi 43 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang telah didampingi oleh P3A. Ini menjadi tugas berat bagi kita semua,” ungkap Haris.

Haris juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk program inovatif seperti “Jaksa Sayang Anak,” “Polisi Sahabat Anak,” hingga kerja sama dengan TNI melalui program “Anak Sahabat Tentara.”

“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah APH dalam menekan kriminalitas. Kolaborasi ini akan memperkuat pencegahan dan penanganan kasus di masyarakat,” tandas Haris. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page