BANDAR LAMPUNG, Asumsi.id – Persaingan menuju kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mulai memasuki tahapan penting.
Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) menjadwalkan pembukaan pendaftaran bakal calon pada 19–26 Oktober 2026.
Setiap bakal calon wajib mendaftar secara langsung dan mengantongi dukungan minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dengan jumlah DPS sebanyak 529 pemilih, setiap bakal calon sedikitnya harus mengumpulkan 53 dukungan.
Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung Luqmansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Luqmansyah menjelaskan, tahapan pemilihan saat ini memasuki fase pengumuman pembukaan pendaftaran.
Setelah pendaftaran ditutup pada 26 Oktober, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas, yakni hingga 29 Oktober 2026.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Luqmansyah.
Dia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Karena itu, bakal calon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan disiapkan dan diserahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain memenuhi persyaratan administrasi dan dukungan, bakal calon wajib hadir sendiri saat mendaftar.
Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan pihak lain, termasuk liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Terkait syarat dukungan, Luqmansyah menyebutkan, setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari total DPS yang saat ini tercatat sebanyak 529 pemilih.
Dengan ketentuan pembulatan ke atas, ambang batas dukungan pencalonan ditetapkan sebanyak 53 dukungan.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19–26 Oktober, termasuk Minggu. Pada hari kerja, pelayanan berlangsung pukul 09.30–16.30 WIB. Sementara pada Minggu, pendaftaran dibuka pukul 09.30–15.30 WIB.
Setelah seluruh berkas diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat.
Luqmansyah menegaskan, kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat. TPP di tingkat provinsi bertugas menerima dan meneruskan berkas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, bakal calon diharapkan mempersiapkan dokumen administrasi dan dukungan sejak awal. Kelengkapan persyaratan menjadi salah satu tahapan penting sebelum PWI Pusat menetapkan calon yang berhak mengikuti pemilihan Ketua PWI Lampung. (**)
Sumber Berita: https://lampung.pwi.or.id







