Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Asumsi.id – Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

BACA JUGA  TPID Pantau Harga di Pasar Boroko, Wabup: Daya Beli Masyarakat Kurang

Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gelar Sidang Tonggeyamo: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret ‎

Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru