Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran, Ini Penjelasannya

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024).
Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024). Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Asumsi.id – Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lain. Di negara tersebut, terdapat dua figur utama dalam tata kelola pemerintahan, yakni Presiden dan Pemimpin Tertinggi. Keduanya memiliki kewenangan berbeda sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 (diamendemen 1989).

Berdasarkan Konstitusi Iran Pasal 110, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) merupakan otoritas tertinggi negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, mengendalikan angkatan bersenjata, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara.

Dikutip dari Kompas.com (20 Mei 2024), artikel “Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?”, dijelaskan bahwa Pemimpin Tertinggi tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Majelis Ahli, dan memiliki kewenangan luas dalam urusan militer, peradilan, serta kebijakan strategis negara.

BACA JUGA  Suriansyah Korompot Tutup Debat Publik Cabup Bolmut dengan Pernyataan Bijak yang Memukau

Sementara itu, Presiden Iran dipilih melalui pemilihan umum langsung setiap empat tahun. Mengutip artikel “Apa Beda Peran Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran?” yang diterbitkan CNN Indonesia pada Mei 2024, disebutkan bahwa, “Presiden Iran bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola ekonomi, menyusun anggaran, serta memimpin kabinet dalam melaksanakan kebijakan domestik.”

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran terletak pada hierarki kekuasaan. Presiden menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan sehari-hari, sementara Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam arah kebijakan strategis, militer, dan ideologi negara.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Ketua DPRD Boltara Dorong Komisi III Perkuat Pengawasan Pembangunan
Warga dan Petugas Selamatkan Perempuan dalam Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Bintauna
DPC PDI Perjuangan Boltara Gelar Dialog Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Ideologi dan Soliditas Kader
Bupati Sofyan Puhi Sambut Pengurus PMI Pusat dan Peserta Rakernis Regional V di Rumah Dinas
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
‎Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan 7 Burung Dilindungi via Facebook di Jayapura ‎
‎11 Rumah Layak Huni Siap Diresmikan, Bupati Gorontalo Apresiasi Program BAZNAS
‎Evaluasi SAKIP 2026, Bupati Boltara Minta OPD Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:24

‎Ketua DPRD Boltara Dorong Komisi III Perkuat Pengawasan Pembangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:48

Warga dan Petugas Selamatkan Perempuan dalam Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Bintauna

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:27

DPC PDI Perjuangan Boltara Gelar Dialog Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Ideologi dan Soliditas Kader

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:10

Bupati Sofyan Puhi Sambut Pengurus PMI Pusat dan Peserta Rakernis Regional V di Rumah Dinas

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Berita Terbaru