Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran, Ini Penjelasannya

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024).
Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024). Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Asumsi.id – Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lain. Di negara tersebut, terdapat dua figur utama dalam tata kelola pemerintahan, yakni Presiden dan Pemimpin Tertinggi. Keduanya memiliki kewenangan berbeda sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 (diamendemen 1989).

Berdasarkan Konstitusi Iran Pasal 110, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) merupakan otoritas tertinggi negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, mengendalikan angkatan bersenjata, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara.

Dikutip dari Kompas.com (20 Mei 2024), artikel “Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?”, dijelaskan bahwa Pemimpin Tertinggi tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Majelis Ahli, dan memiliki kewenangan luas dalam urusan militer, peradilan, serta kebijakan strategis negara.

BACA JUGA  Wamenlu Tata Bertemu Menlu Brasil di Johannesburg Bahas BRICS

Sementara itu, Presiden Iran dipilih melalui pemilihan umum langsung setiap empat tahun. Mengutip artikel “Apa Beda Peran Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran?” yang diterbitkan CNN Indonesia pada Mei 2024, disebutkan bahwa, “Presiden Iran bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola ekonomi, menyusun anggaran, serta memimpin kabinet dalam melaksanakan kebijakan domestik.”

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran terletak pada hierarki kekuasaan. Presiden menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan sehari-hari, sementara Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam arah kebijakan strategis, militer, dan ideologi negara.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat
Pemdes Ambukha Gandeng Bank Sumut, BLT-DD Disalurkan Nontunai
Sekda Boltara Tegaskan Audit 2026 untuk Cegah Masalah dan Perkuat Pengawasan
Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
‎Bupati Sirajudin Tegaskan Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Jadi Pengawas Langsung
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
Pemkab Gorontalo Apresiasi Khitanan dan Akikah Massal di Desa Motoduto
Tutup HUT RI ke-81 Limboto Barat, Sekda Sugondo Makmur Serap Aspirasi Pembangunan dan Perkuat Motivasi Petani

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:34

Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:22

Pemdes Ambukha Gandeng Bank Sumut, BLT-DD Disalurkan Nontunai

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:57

Sekda Boltara Tegaskan Audit 2026 untuk Cegah Masalah dan Perkuat Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:37

Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:08

‎Bupati Sirajudin Tegaskan Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Jadi Pengawas Langsung

Berita Terbaru