Asumsi.id – Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lain. Di negara tersebut, terdapat dua figur utama dalam tata kelola pemerintahan, yakni Presiden dan Pemimpin Tertinggi. Keduanya memiliki kewenangan berbeda sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 (diamendemen 1989).
Berdasarkan Konstitusi Iran Pasal 110, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) merupakan otoritas tertinggi negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, mengendalikan angkatan bersenjata, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara.
Dikutip dari Kompas.com (20 Mei 2024), artikel “Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?”, dijelaskan bahwa Pemimpin Tertinggi tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Majelis Ahli, dan memiliki kewenangan luas dalam urusan militer, peradilan, serta kebijakan strategis negara.
Sementara itu, Presiden Iran dipilih melalui pemilihan umum langsung setiap empat tahun. Mengutip artikel “Apa Beda Peran Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran?” yang diterbitkan CNN Indonesia pada Mei 2024, disebutkan bahwa, “Presiden Iran bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola ekonomi, menyusun anggaran, serta memimpin kabinet dalam melaksanakan kebijakan domestik.”
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran terletak pada hierarki kekuasaan. Presiden menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan sehari-hari, sementara Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam arah kebijakan strategis, militer, dan ideologi negara.*









