Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran, Ini Penjelasannya

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024).
Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024). Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Asumsi.id – Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lain. Di negara tersebut, terdapat dua figur utama dalam tata kelola pemerintahan, yakni Presiden dan Pemimpin Tertinggi. Keduanya memiliki kewenangan berbeda sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 (diamendemen 1989).

Berdasarkan Konstitusi Iran Pasal 110, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) merupakan otoritas tertinggi negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, mengendalikan angkatan bersenjata, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara.

Dikutip dari Kompas.com (20 Mei 2024), artikel “Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?”, dijelaskan bahwa Pemimpin Tertinggi tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Majelis Ahli, dan memiliki kewenangan luas dalam urusan militer, peradilan, serta kebijakan strategis negara.

BACA JUGA  Kantah Boltara dan BPKAD Teken PKS Integrasi Layanan Pertanahan-BPHTB

Sementara itu, Presiden Iran dipilih melalui pemilihan umum langsung setiap empat tahun. Mengutip artikel “Apa Beda Peran Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran?” yang diterbitkan CNN Indonesia pada Mei 2024, disebutkan bahwa, “Presiden Iran bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola ekonomi, menyusun anggaran, serta memimpin kabinet dalam melaksanakan kebijakan domestik.”

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran terletak pada hierarki kekuasaan. Presiden menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan sehari-hari, sementara Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam arah kebijakan strategis, militer, dan ideologi negara.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
‎PMII Ngawi Bersama CBP-KPP dan Yayasan Bhakti Insan Cendekia Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Sofyan Puhi Ungkap Dua Kali Menolak Gelar Pulanga: Adat Adalah Amanah dan Pengingat bagi Pemimpin
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Kekeringan Melanda, PWN dan BPBD Ngawi Salurkan Air Bersih
‎Rakor Forkopimda Boltara, Aditya Pontoh Tekankan Kamtibmas dan Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:18

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:33

‎PMII Ngawi Bersama CBP-KPP dan Yayasan Bhakti Insan Cendekia Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:46

Sofyan Puhi Ungkap Dua Kali Menolak Gelar Pulanga: Adat Adalah Amanah dan Pengingat bagi Pemimpin

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:25

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:20

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru