Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran, Ini Penjelasannya

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024).
Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Bendera Iran dibawa mengelilingi Azadi Tower saat peringatan tahunan Revolusi Islam 1979 di Tehran, Minggu (11/2/2024). Foto: Majid Saeedi/Getty Images

Asumsi.id – Sistem pemerintahan Republik Islam Iran memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lain. Di negara tersebut, terdapat dua figur utama dalam tata kelola pemerintahan, yakni Presiden dan Pemimpin Tertinggi. Keduanya memiliki kewenangan berbeda sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 (diamendemen 1989).

Berdasarkan Konstitusi Iran Pasal 110, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) merupakan otoritas tertinggi negara yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, mengendalikan angkatan bersenjata, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara.

Dikutip dari Kompas.com (20 Mei 2024), artikel “Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?”, dijelaskan bahwa Pemimpin Tertinggi tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Majelis Ahli, dan memiliki kewenangan luas dalam urusan militer, peradilan, serta kebijakan strategis negara.

BACA JUGA  Kemenkumham Babel : 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang

Sementara itu, Presiden Iran dipilih melalui pemilihan umum langsung setiap empat tahun. Mengutip artikel “Apa Beda Peran Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran?” yang diterbitkan CNN Indonesia pada Mei 2024, disebutkan bahwa, “Presiden Iran bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola ekonomi, menyusun anggaran, serta memimpin kabinet dalam melaksanakan kebijakan domestik.”

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran terletak pada hierarki kekuasaan. Presiden menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan sehari-hari, sementara Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam arah kebijakan strategis, militer, dan ideologi negara.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H
Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango
Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo
Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan, Fokus di Titik Rawan Macet ‎
Wabup Tonny Buka Dungaliyo Competition, Dorong Sportivitas dan Pencarian Bakat Pemuda
GP Ansor–Banser Kotamobagu Gelar Safari Ramadan di Masjid At-Tawwab ‎
Wabup Tonny Junus Hadiri Nyoride Jilid VI, Berbaur Bersama Komunitas Motor di Bulan Ramadan
Mantan Pjs Bupati Boltara Drs. H.R. Makagansa Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:51

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 18:48

Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango

Senin, 9 Maret 2026 - 17:37

Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo

Senin, 9 Maret 2026 - 15:56

Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan, Fokus di Titik Rawan Macet ‎

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:58

GP Ansor–Banser Kotamobagu Gelar Safari Ramadan di Masjid At-Tawwab ‎

Berita Terbaru