BOLMUT, Asumsi.id – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Darwin Muksin, S.Sos, MM., menghadiri rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD Bolmut, Jum’at (30/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan dihadiri para anggota DPRD Bolmut.
Dalam sambutannya, Plh. Bupati Darwin Muksin menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun 2024 dipengaruhi oleh berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, antara lain PP No. 58 Tahun 2023, Perpres No. 98 Tahun 2020, Permen PANRB No. 14 Tahun 2023, Permenkeu No. 43 Tahun 2024, Permenkes No. 37 Tahun 2022, Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Peraturan Kepala BKKBN No. 14 Tahun 2023, dan surat edaran Mendagri No. 900.1.9.1/948/SJ tentang percepatan pencairan hibah untuk Pilkada 2024.
Perubahan ini mengakibatkan modifikasi asumsi dalam APBD yang diatur dalam KUA Perubahan serta alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah yang tercantum dalam PPAS Perubahan.
Secara rinci, pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp. 623.344.678.133 menjadi Rp. 629.840.119.133. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp. 650.425.103.890 menjadi Rp. 664.806.940.852. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya meningkat dari Rp. 27.080.425.757 menjadi Rp. 34.966.821.719.
Plh. Bupati berharap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Bolaang Mongondow Utara.
Rapat ini juga dihadiri oleh, Pabung 1303/BM, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. *