Boltara, Asumsi.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Boltara berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Boltara.
Kolaborasi tersebut berawal dari koordinasi Satresnarkoba Polres Bolmong dengan Satreskrim Polres Boltara terkait informasi keberadaan seorang pria berinisial AB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan memasok barang terlarang tersebut hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Boltara.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel lainnya kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengikuti target hingga tiba di kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil di salah satu ruangan rumah.
Selain 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam merek Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
TSK berinisial AB kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Boltara. Setelah dilakukan koordinasi antara Satreskrim Polres Boltara dengan Satresnarkoba Polres Bolmong, TSK beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara personel Resmob Limango Polres Boltara dengan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango Polres Boltara membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Boltara, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar-Kepolisian Resor dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran Polres Boltara untuk membangun kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.
“Saya telah memerintahkan jajaran untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, Polres Boltara melalui Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Boltara dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong hingga proses penanganan perkara selanjutnya,” ujar AKBP Andhika.
Menurutnya, kolaborasi lintas satuan dan lintas wilayah hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan koordinasi yang baik, setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama personel di lapangan yang telah menjalankan tugas sesuai arahan dan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dari kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026 tersebut, petugas mengamankan TSK berinisial AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh proses penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga wilayah hukum Boltara tetap aman dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.







