Boltara, Asumsi.id – Mengawali tahun 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), langsung menunjukkan komitmennya dalam peningkatan layanan keagamaan melalui proses penerbitan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Akta Ikrar Wakaf dengan Nomor WT.1/00002/7108051/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tersebut diserahkan kepada nazir wakaf atas sebidang tanah milik DR. Amsari Alif selaku pewakif. Tanah wakaf itu secara resmi diwakafkan kepada Organisasi Muhammadiyah dan diterima oleh nazir yang diwakili DR. Ir. Saeroji, M.Si.
Baca Juga: Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata layanan prima KUA Kaidipang sebagai bagian dari KUA Revitalisasi yang mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kepala KUA Kecamatan Kaidipang, Kasmat, S.Sos.I, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang mendalam atas penyerahan tanah wakaf kepada Nazir Organisasi Muhammadiyah Boltara.
Menurut Kasmat, wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pewakif telah wafat. Ia juga menegaskan bahwa penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut menandai sahnya proses perwakafan, baik secara hukum agama maupun administrasi negara.
“Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, tanah wakaf ini telah memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh nazir,” ujarnya.
Penyerahan akta ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi umat serta mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Boltara.








