RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026).

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pandangan Presiden RI, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BACA JUGA  Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Menteri Nusron.

BACA JUGA  Didebat, Pasangan SUKSES Tekankan Inovasi Layanan Publik dan Kepentingan Rakyat

Di momen ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN. “Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Laporan terkait pembahasan RUU tersebut dalam kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

BACA JUGA  Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Dalam Sidang Paripurna ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir mengikuti pertemuan ini, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan
‎Sekda Jusnan Mokoginta Buka Boltara Art Fest 2026, Dorong Kreativitas dan Promosi Pariwisata
Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Tekankan Semangat Pengabdian pada Pembukaan Jumbara Kader PKK dan Posyandu 2026 
‎Bahas Nasib TKD dan PPPK, Plt Bupati Boltara Audiensi dengan Dirjen Kemendagri
Sofyan Puhi Buka Uji Emisi 220 Kendaraan Dinas, Perkuat Komitmen Udara Bersih di Kabupaten Gorontalo
‎Buka Turnamen Catur Bupati Cup 2026, Sekda Jusnan Targetkan Atlet Terbaik ke Porprov
Sekda Jusnan Mokoginta Buka FGD RKT Binadow Sejalan, Pemkab Boltara Matangkan Kawasan Transmigrasi
Sambut Kunjungan Menteri PPPA, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Pemda Berikan Perlindungan Maksimal bagi Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:02

Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 18:40

‎Sekda Jusnan Mokoginta Buka Boltara Art Fest 2026, Dorong Kreativitas dan Promosi Pariwisata

Rabu, 4 November 2026 - 23:38

Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Tekankan Semangat Pengabdian pada Pembukaan Jumbara Kader PKK dan Posyandu 2026 

Rabu, 4 November 2026 - 20:42

‎Bahas Nasib TKD dan PPPK, Plt Bupati Boltara Audiensi dengan Dirjen Kemendagri

Rabu, 4 November 2026 - 18:09

Sofyan Puhi Buka Uji Emisi 220 Kendaraan Dinas, Perkuat Komitmen Udara Bersih di Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru