BOLTARA, Asumsi.id – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah Tim URC Resmob Limango melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tanggal 28 September 2026.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, personel Resmob melakukan pendalaman informasi di lapangan, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan kemudian membuahkan hasil. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo, Tim URC Resmob Limango melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, kerja sama antara Tim URC Resmob Limango Polres Boltara dan Tim Resmob Polres Bone Bolango berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FH alias A, laki-laki berusia 24 tahun, warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa menuju Mako Polres Boltara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, korban diketahui berinisial RM, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
Kapolres Boltara melalui Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Boltara berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar IPTU Rofly Salibatian.
Ia menambahkan, setelah pengamanan dilakukan, penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Boltara mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








