Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Kelengkapan persyaratan administrasi dan pendampingan petugas menjadi bekal masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri. Nova, warga Banda Aceh, merasakan sendiri proses tersebut saat menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.

Selama menjalani proses pengurusan, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikatnya, Nova merasakan langsung pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Sebagai masyarakat yang masih awam dengan tahapan pengurusan, ia terbantu oleh arahan petugas yang sabar dan teliti sehingga prosesnya dapat berjalan tanpa kendala.

BACA JUGA  Gubernur Sulut Dampingi Wapres Tinjau Korban Gempa, Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tutur Nova.

Pengalaman serupa dalam hal kemudahan pengurusan juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri di Kantah Kota Kupang membuatnya dapat membandingkan kualitas pelayanan yang diterima, terutama dari segi waktu penyelesaian. Saat mengurus sertipikat hasil balik nama kali ini, ia merasakan prosesnya berlangsung lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora Elsin Toni.

BACA JUGA  Kepala Kantah Boltara: PTSL dan Sertipikat Elektronik Kunci Cegah Sengketa Tanah

Bagi Theodora, kepastian waktu penyelesaian tersebut turut meningkatkan kenyamanan masyarakat selama mengurus sertipikat. Dengan tenggat waktu yang jelas, masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi Kantah hanya untuk memastikan perkembangan permohonan.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora Elsin Toni. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buka Bimtek Inovasi Daerah 2026, Wabup Tonny Dorong Terobosan Pelayanan Publik
Sekda Boltara Terima Tim BPK RI, Bahas Efektivitas Manajemen Aset
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
‎​Panitia Terus Matangkan Lokasi dan Perlengkapan Jelang Kemah Satya Tunas 2026
Plt. Bupati Boltara Sambut Kunker Kajati Sulut dan Pelantikan Tiga Organisasi Desa
Strong Point Pagi, Polres Boltara Siagakan Personel di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Kantor Pertanahan dan Dinas Perkimtan Boltara Koordinasi Penataan Ulang Tanah Eks-HGU
LABB KEBUT, Kejari Boltara Antar Barang Bukti Langsung ke Warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:09

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:23

Buka Bimtek Inovasi Daerah 2026, Wabup Tonny Dorong Terobosan Pelayanan Publik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:58

Sekda Boltara Terima Tim BPK RI, Bahas Efektivitas Manajemen Aset

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:04

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59

‎​Panitia Terus Matangkan Lokasi dan Perlengkapan Jelang Kemah Satya Tunas 2026

Berita Terbaru