Boltara, Asumsi.id – Sejumlah wartawan tidak diizinkan masuk untuk meliput kegiatan syukuran dimulainya proyek pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), yang digelar di lokasi RSUD Boltara, Senin (27/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WITA tersebut merupakan bagian dari agenda awal pelaksanaan proyek pembangunan/renovasi RSUD Boltara.
Namun, saat hendak melakukan peliputan, sejumlah wartawan yang hadir di lokasi tidak diperkenankan masuk ke area kegiatan oleh pihak keamanan di lapangan.
Salah satu petugas keamanan (satpam) yang berjaga di pintu masuk area pekerjaan menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan.
“Kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan nomor kontrak BJ.01.01/D.VII.38/50/2026 dan nilai kontrak sebesar Rp 128.306.878.400 Proyek ini berada di bawah pemberi tugas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas Abipraya (Persero) dan konsultan manajemen konstruksi PT. Ciriajasa Cipta Mandiri. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 296 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Lokasi pekerjaan berada di Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Situasi pembatasan akses peliputan tersebut menimbulkan pertanyaan dari kalangan wartawan, mengingat proyek yang bersumber dari anggaran negara dan berkaitan dengan fasilitas publik semestinya terbuka untuk diliput sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pelaksana kegiatan terkait alasan tidak diizinkannya wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.*









