BeritaPolitikRegionalSulawesi

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Batal Dilantik 20 Februari 2025, Menunggu Putusan MK

845
×

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Batal Dilantik 20 Februari 2025, Menunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Kepulauan Talaud
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan (Ist.)

Asumsi.id – Satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan, batal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 20 Februari 2025 mendatang

Mengutip Manado Tribunnews pada Minggu (16/2), pasangan ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024. Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan memperoleh 20.813 suara, tetapi hasil tersebut digugat ke MK dengan nomor perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melantik 481 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia dalam pelantikan serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.

BACA JUGA  Rio Dondokambey Ajak Warga Bolmut Bergerak Bersama Menangkan Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Formulir Berita Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/644/SJ, tertanggal 11 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah terpilih

Kepala daerah yang dilantik akan hadir bersama pasangan masing-masing serta didampingi oleh para Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Termasuk dalam pelantikan ini adalah 15 Kepala Daerah terpilih di Sulut, yang terdiri dari 1 Gubernur, 10 Bupati, dan 4 Wali Kota.

Namun, Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang belum dapat melaksanakan pelantikan karena masih menunggu proses hukum di MK. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page