Pohuwato, Asumsi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menggelar rapat pembahasan insentif Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Dudewulo, Selasa (13/1/2026).
Kepala Desa (Kades) Dudewulo, Sulpan Pakaya, menekankan pentingnya kehadiran para undangan untuk membahas rencana insentif atau honor yang bersumber dari Dana Desa.
“Musyawarah pembahasan ini sangat penting untuk menyepakati insentif dan honor yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026, serta Surat Edaran Nomor: 100/PEM-DPMD/23 tentang penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 berbasis efisiensi anggaran akibat penurunan Dana Desa dalam APBN 2026 dan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Kades Sulpan.
Kades Sulpan menambahkan bahwa peraturan tersebut mengatur besaran honor atau insentif yang bersumber dari Dana Desa, yang kemudian ditegaskan dalam surat edaran. Honor atau insentif akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Desa, minimal 50 persen dari standar biaya umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025.
Kades Sulpan juga menyampaikan bahwa Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp848.901.000 juta pada 2025 menjadi Rp307.119.000 juta pada 2026.
“Dengan pemotongan anggaran lebih dari 50 persen, pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menjadi lebih sulit. Namun, semua penerima insentif sepakat menerima pengurangan ini,” jelas Sulpan
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Popayato Barat, Marjan K. bula S.Sos., jajaran Pemerintah Desa Dudewulo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa, masyarakat, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya. (*)







