Bolmong Utara, Asumsi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (16/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua Depri Pontoh dan Saiful Ambarak. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bolmong Utara.
Penetapan Propemperda merupakan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Penetapan ini wajib dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
Dalam Propemperda Tahun 2025, DPRD bersama Pemerintah Daerah menetapkan sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas, yang terdiri atas 21 Ranperda usulan eksekutif dan 2 Ranperda inisiatif legislatif.
Adapun 21 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, meliputi:
Ranperda tentang Irigasi
Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 (RTRW 2013–2033)
Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD
Ranperda tentang Pendirian BUMD Anugerah Nusantara Jaya
Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Ranperda tentang Penanaman Modal
Ranperda tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
Ranperda tentang Cadangan Pangan
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ranperda tentang RPJMD Bolmut 2025–2029
Ranperda tentang Revisi Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ranperda tentang Administrasi Kependudukan
Ranperda tentang Revisi Perda Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak
Ranperda tentang Revisi Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Ranperda tentang Revisi Perda Badan Permusyawaratan Desa
Ranperda tentang Revisi Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Ranperda tentang Perubahan atas Perda APBD 2025
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Sementara 2 Ranperda inisiatif DPRD yakni:
Ranperda tentang Perlindungan UMKM – sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
Ranperda tentang Kewajiban Ritel Modern – sebagai langkah pengaturan agar tidak mengganggu pelaku usaha tradisional dan menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Bolmong Utara, Sekda Jusnan C. Mokoginta, MARS., para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Sangadi/Lurah, serta unsur lainnya. *









