BOLMUT, Asumsi.id – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan satu inisiatif DPRD Bolmut akan segera dibahas, pada Rapat Paripurna DPRD Bolmut, Kamis (20/6/2024).
Empat Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Percepatan Stunting.
Sementara satu buah Ranperda inisiatif DPRD Bolmut yaitu Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamsostek bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
Empat buah Ranperda tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi para Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak serta dihadiri para anggota DPRD dan unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Sirajudin Lasena mengatakan berkaitan dengan Ranperda penyelenggaraan percepatan stunting di Kabupaten Bolmut sebagai pedoman bagi semua pihak.
“Peraturan daerah ini kemudian akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait yang diberikan tugas dan wewenang serra menjadi dasar bagi masyarakat untuk dipenuhi haknya terkait kesehatan,” kata Sirajudin
Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan bahwa “Peraturan daerah yang di bentuk ini berisi keharusan dan tata cara bagi pemerintah daerah dalam melakukan integrasi program penurunan stunting kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang ada di daerah,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra meminta kepada para kepala Perangkat Daerah terkait untuk tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan nanti. (*/Dolvin)