Baubau, Asumsi.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis bernama Jamil di Mako Polres Baubau.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan tim Propam diterjunkan langsung ke Baubau untuk mendalami pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti agar kasus ini terang benderang. Penegasan ini disampaikan Iis saat menerima aksi solidaritas awak media di depan Polda Sultra, Jumat (09/10/2026).
”Polda Sultra menghormati kebebasan pers. Tugas jurnalisme dilindungi undang-undang,” tegas Iis.
Insiden ini dipicu saat Jamil meliput di Mako Polres Baubau pada Rabu (07/10/2026) malam. Sekretaris IJTI Sultra Mukhtaruddin membeberkan bahwa korban memergoki dan merekam dugaan aktivitas pesta minuman keras oknum polisi di dalam kantor. Ponsel korban kemudian dirampas paksa, rekaman videonya dihapus, dan korban dibanting hingga mengalami luka lecet di lutut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso menegaskan pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi dan siap menarik tiga personel terduga pelaku ke Mapolda Sultra.
”Jika terbukti melanggar, langsung kami kenakan penempatan khusus (patsus) serta diproses sidang disiplin maupun kode etik,” kata Erick.
Propam Polda Sultra juga menggandeng Tim Siber Mabes Polri untuk memulihkan recovery rekaman video yang sempat dihapus paksa, menggelar tes urine kepada personel yang diperiksa, serta menjamin jaminan keamanan penuh bagi korban.
Sumber Berita: https://tribratanews.polri.go.id







