Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Redistribusi tanah yang dilakukan melalui Reforma Agraria sejak tahun 1961 hingga 2026, totalnya mencapai 4,39 juta hektare. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mencatat, hingga tahun ini sudah ada 11.576 kepala keluarga yang tersebar di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria, yang telah merasakan manfaat dari penataan aset dan akses.

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Simposium bertemakan “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar saat HUT ke-15 NasDem pada Rabu (04/11/2026), di Jakarta.

BACA JUGA  Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Wamen Ossy menekankan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah dan legalisasi tanah saja. Program ini juga memberikan kemakmuran bagi masyarakat dalam jangka panjang melalui kegiatan penataan akses. “Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.

Arah pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun ini akan lebih diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026 lalu, untuk memperkuat Reforma Agraria dibentuklah Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Untuk saat ini, tugas ATR/BPN dan BRAN memilki keterkaitan yang saling mendukung.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkap Wamen Ossy.

BACA JUGA  PGRI Kabupaten Gorontalo Evaluasi Program 2025 dan Matangkan Rencana Kerja 2026

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, seperti survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATRBPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Wamen Ossy.

Simposium yang dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda ini juga melibatkan sejumlah narasumber ahli. Narasumber tersebut, antara lain Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016-2022, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana; serta DPP Petani NasDem, Nur Amalia. (*)

BACA JUGA  Warga Mongkonai Tolak Rencana Perubahan Fungsi Masjid Nurussalam
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hampir Dua Tahun Berjalan, Navigasi Iman Jadi Gerakan Memakmurkan Masjid di Kabupaten Gorontalo 
Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu
Cegah Kekosongan dan Obat Kedaluwarsa, Sekda Sugondo Tekankan Kepatuhan RKO
Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan
Talaga Jaya ‘Blunder’ di Hadapan Bupati. Hamsah Moses: Ganti Camat yang Tak Becus Kerja!
‎Sekda Jusnan Mokoginta Buka Boltara Art Fest 2026, Dorong Kreativitas dan Promosi Pariwisata
Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Tekankan Semangat Pengabdian pada Pembukaan Jumbara Kader PKK dan Posyandu 2026 
‎Bahas Nasib TKD dan PPPK, Plt Bupati Boltara Audiensi dengan Dirjen Kemendagri

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:57

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Jumat, 6 November 2026 - 11:24

Hampir Dua Tahun Berjalan, Navigasi Iman Jadi Gerakan Memakmurkan Masjid di Kabupaten Gorontalo 

Kamis, 5 November 2026 - 22:15

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 19:44

Cegah Kekosongan dan Obat Kedaluwarsa, Sekda Sugondo Tekankan Kepatuhan RKO

Kamis, 5 November 2026 - 19:02

Plt Bupati Boltara Bawa 10 Usulan Prioritas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Gana el Jackpot en Gametwist Slots Ya

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:05

Uncategorized

Depositi Casino: Offerte Promozionali e Bonus di Benvenuto

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:37

Uncategorized

Fambet Casino im Test: Live, Slots, App & Zahlungen im Check

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:28