JAKARTA, Asumsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2025–2030, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penetapan tersebut disampaikan KPK melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Boltara. KPK menyebut SJL ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Boltara. KPK juga menyebut SJL diduga memerintahkan pemberian fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengatur pemenang proyek serta 1 persen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
KPK menyebut pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta yang merupakan sebagian dari fee tersebut untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek Rp1,9 miliar. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di sejumlah lokasi.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut SJL diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi selama kurun waktu 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Periode tersebut mencakup saat SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Boltara pada 2023–2024 serta sebagai Bupati Boltara periode 2025–2030 pada 2025–2026.
KPK Soroti Kerentanan Pengadaan
Sebelum penindakan, KPK telah memotret tata kelola Pemkab Boltara melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurut KPK, instrumen tersebut digunakan sebagai early warning untuk mengidentifikasi serta menutup titik-titik kritis yang masih berisiko terhadap praktik korupsi.
Dalam keterangannya, KPK menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Boltara. Data MCSP yang disampaikan menunjukkan skor sektor PBJ Boltara tercatat 75 pada 2024 dan kemudian turun menjadi 58 pada 2025.
KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menindaklanjuti hasil MCSP secara serius dan konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Atas perkara tersebut, KPK menyatakan SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








