KPK Tetapkan Bupati Boltara SJL sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KPK terkait penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai tersangka dugaan korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Tangkapan Layar

Konferensi Pers KPK terkait penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai tersangka dugaan korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, Asumsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2025–2030, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penetapan tersebut disampaikan KPK melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Boltara. KPK menyebut SJL ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Boltara. KPK juga menyebut SJL diduga memerintahkan pemberian fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengatur pemenang proyek serta 1 persen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

BACA JUGA  Kantor Pertanahan Boltara Tegaskan Komitmen Lewat Maklumat Pelayanan

KPK menyebut pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta yang merupakan sebagian dari fee tersebut untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek Rp1,9 miliar. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di sejumlah lokasi.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut SJL diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi selama kurun waktu 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Periode tersebut mencakup saat SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Boltara pada 2023–2024 serta sebagai Bupati Boltara periode 2025–2030 pada 2025–2026.

KPK Soroti Kerentanan Pengadaan

Sebelum penindakan, KPK telah memotret tata kelola Pemkab Boltara melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurut KPK, instrumen tersebut digunakan sebagai early warning untuk mengidentifikasi serta menutup titik-titik kritis yang masih berisiko terhadap praktik korupsi.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Dalam keterangannya, KPK menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Boltara. Data MCSP yang disampaikan menunjukkan skor sektor PBJ Boltara tercatat 75 pada 2024 dan kemudian turun menjadi 58 pada 2025.

KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menindaklanjuti hasil MCSP secara serius dan konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Atas perkara tersebut, KPK menyatakan SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Kurniawan Golonda Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pasar Legi Ngawi dibangun, Aktivitas Jual Beli Ternak Berhenti Sementara
Pemkab Gorontalo Dukung Pemeriksaan Inspektorat Provinsi, Tiga Fokus Jadi Perhatian
5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja
‎Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Minimal 53 Dukungan
Plt Bupati Boltara Aditya Pontoh Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur di Manado
BPSDM Kemendagri Apresiasi Diklat Kepamongprajaan 19 Camat Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:34

‎Kurniawan Golonda Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:07

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:22

Pasar Legi Ngawi dibangun, Aktivitas Jual Beli Ternak Berhenti Sementara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40

Pemkab Gorontalo Dukung Pemeriksaan Inspektorat Provinsi, Tiga Fokus Jadi Perhatian

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:40

5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru