BOLMUT, Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Kabupaten Bolmut, Minggu (22/9/2024) malam.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut adalah:
1. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang
2. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh
3. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh
4. Hamdan Datunsolang dan Mohamad Abdul Rafiq Pangau
Putusan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolmut Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Ditetapkan di Boroko, tanggal 22 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Bolmut Jamaludin Djuka.
Adapun isi diktum kesatu hingga ketiga dalam keputusan KPU Bolmut Nomor 555 tahun 2024, yaitu:
KESATU : Menetapkan nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara pada masa pendaftaran.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.