Marten Basaur Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik Polda Gorontalo ke Propam

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Marten Basaur, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, S.H., M.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi kepada Propam Polda Gorontalo. Laporan tersebut terkait penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dianggap tidak tepat sasaran dan prosedur. Rabu (21/5/25).

Rahman Sahi menjelaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan Polda Gorontalo dinilai memiliki dua kejanggalan. Pertama, Sprindik tersebut tidak mencantumkan rujukan laporan polisi (LP) atau laporan informasi (LI) yang menjadi dasar penerbitan Sprindik.

Kedua, objek perkara yang diselidiki dalam Sprindik, yaitu terkait hutan lindung dan cagar alam, tidak sesuai dengan sasaran intimidasi yang ditujukan kepada kliennya, Marten Basaur, yang bergerak di bidang pertambangan.

BACA JUGA  Pemkab Bolmut Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Perdana: "Membumikan Al-Qur’an, Melangitkan Manusia"

“Ini menunjukkan ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rahman Sahi.

Marten Basaur sendiri menambahkan bahwa ia merasa diintimidasi secara tidak adil. Ia mengakui aktivitas pertambangan yang dilakukannya berpotensi ilegal, namun ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi sasaran intimidasi dari Polda Gorontalo, sementara masih banyak aktivitas pertambangan ilegal lainnya di lokasi yang sama.

“Dari ratusan unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, hanya saya yang diintimidasi. Ini sangat tidak adil,” ungkap Marten Basaur.

Ia memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Polda Gorontalo untuk memberikan respon yang memuaskan atas laporan tersebut. “Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut yang baik, saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta,” tegasnya.

BACA JUGA  Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR, dan UCO

Marten Basur juga menyebutkan terdapat sekitar 61-62 unit alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Rahman Sahi menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Propam Polda Gorontalo dan akan diselidiki lebih lanjut oleh Kabid Propam. Mereka menunggu disposisi selanjutnya dan berharap proses penyelidikan akan berjalan cepat dan transparan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai kode etik profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Rahman Sa

Sementara Kabid Propam Polda Gorontalo Afri Darmawan, S.I.K.,M.H.,Saat di temui para awak media menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan tindakan tidak profesional oleh salah satu anggota,dan akan menidaklanjuti laporan tersebut jika ada anggotanya melanggar.

BACA JUGA  Kapolda Gorontalo Ajak PJU Bersepeda Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan

“Kami akan memastikan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Verifikasi akan dilakukan secara teliti untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan sala satu anggota Polda Gorontalo yang tidak profesional dalam melaksanakan penyeledikan akan kita proses.” Tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabupaten Gorontalo Masuk 14 Daerah Percontohan Nasional Penataan Arsip Digital
‎Perkuat Layanan Publik, Kantor Pertanahan Boltara Koordinasi dengan PUTR
‎Di Bawah Arahan Bupati dan Wakil Bupati, Boltara Borong Penghargaan KB
Wakapolda Kalteng Kunjungi Murung Raya, Perkuat Koordinasi dan Profesionalisme Polri
Dari Gorontalo ke Panggung Nasional, Nelson Pomalingo Tancap Gas Wujudkan Pusat Pembibitan Terpadu Bersama Zulhas
Wabup Tonny Tegaskan Posyandu Jadi Garda Depan Layanan Terpadu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo
Perkuat Peran Posyandu, Maryam Sofyan Puhi Dorong Sinergi Lintas Sektor Demi Kesejahteraan Keluarga
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:15

Kabupaten Gorontalo Masuk 14 Daerah Percontohan Nasional Penataan Arsip Digital

Rabu, 15 April 2026 - 18:52

‎Perkuat Layanan Publik, Kantor Pertanahan Boltara Koordinasi dengan PUTR

Rabu, 15 April 2026 - 14:17

‎Di Bawah Arahan Bupati dan Wakil Bupati, Boltara Borong Penghargaan KB

Selasa, 14 April 2026 - 22:05

Dari Gorontalo ke Panggung Nasional, Nelson Pomalingo Tancap Gas Wujudkan Pusat Pembibitan Terpadu Bersama Zulhas

Selasa, 14 April 2026 - 16:52

Wabup Tonny Tegaskan Posyandu Jadi Garda Depan Layanan Terpadu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo

Berita Terbaru